SuaraRiau.id - Polisi bakal menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.
Selain itu, juga kepada RT/RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama (KUA).
"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Argo kepada Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Polri juga akan melakukan klarifikasi kepada Satuan Tugas Covid-19, Biro hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.
"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
4 Pilihan MPV Bongsor Bekas: Kabin Ekstra Lapang, Cocok buat Mobil Mudik
-
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah Awal Februari, Cek Waktu dan Lokasinya
-
4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
-
6 Rekomendasi Parfum Wangi Awet di Indomaret, Harga 30 Ribuan
-
Tangsi Belanda Siak Ambruk saat Puluhan Murid SD Study Tour, Ini Kronologinya