SuaraRiau.id - Polsek Senapelan mengamankan tersangka pencuri sepeda motor spesialis tempat rumah ibadah. Pelaku berinisial DN (30) telah mencuri di 25 lokasi di dalam kota dan luar Pekanbaru.
DN sering melakukan aksinya di waktu subuh, pada saat korbannya khusuk melaksanakan solat subuh.
Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika mengatakan, DN melakukan aksinya di 5 lokasi di Kota Pekanbaru dan 20 di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka menjual hasil curiannya sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Untuk penadah kita masih buru, dan telah kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya," ungkapnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus, untuk mencari keberadaan DPO dan juga mencari barang bukti tambahan hasil curian.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap rekannya dan juga penadah hasil curian, dan kemungkinan tersangka akan dapat bertambah, dilihat dari lokasi pencuriannya juga berada di luar daerah Kota Pekanbaru," katanya.
Pelaku kembali menjalani hukuman, dikarenakan telah melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap