SuaraRiau.id - Polda Riau kembali menangkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram (kg). Kali ini Tim Harimau Kampar Polda Riau juga meringkus dua orang tersangka.
Dalam penangkapan itu, seorang pelaku H (50) yang berperan sebagai sopir tewas ditembak saat mencoba melakukan perlawanan. Sementara itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya dengan inisial SB (50) dan SS (50).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut bahwa sindikat itu dikendalikan seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
"Jaringan ini dikendalikan Pelaku inisial SE (45) yang berstatus narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dengan kasus yang sama, hanya saja pelaku SE meninggal dunia karena muntah darah," terang Agung saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020).
Kapolda menambahkan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba, pada Senin (9/11/2020) pukul 02.00 WIB.
"Petugas lalu melakukan penghadangan dan penangkapan para pelaku yang membawa dua karung sabu," kata Agung.
Para tersangka menggunakan mobil jenis Xenia warna hitam BM 1103 VV dari Kabupaten Bengkalis yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Pada saat akan ditangkap pelaku H (50) sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menerobos petugas saat akan melakukan penghadangan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan dan akhirnya pelaku H tewas di tempat.
Kemudian petugas meringkus pelaku SB yang saat itu berada di dalam mobil yang membawa dua karung goni berisi sabu.
"Selanjutnya Tim Harimau Kampar Polda Riau melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan lalu mengamankan satu pelaku lainnya inisial SS (50) di salah satu kos home stay Kabupaten Pelalawan," imbuhnya.
Pelaku SS yang mengaku sebagai anggota polisi ini berperan sebagai pengawal dan mengatur perjalanan dengan mendapat upah Rp 40 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026