SuaraRiau.id - Tim Harimau Kampar Polda Riau berhasil menggagalkan sindikat perdagangan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg). Polda Riau juga meringkus dua orang tersangka.
Dari pengungkapan itu, seorang pelaku bernama H (50) yang berperan sebagai sopir tewas ditembak saat mencoba melakukan perlawanan tehadap petugas.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba, pada Senin (9/11/2020) pukul 02.00 WIB.
"Petugas lalu melakukan penghadangan dan penangkapan para pelaku yang membawa dua karung sabu dengan menggunakan mobil jenis Xenia warna hitam BM 1103 VV di Kecamatan Bukit Baru, Kabupaten Bengkalis yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kapolda saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020).
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya dengan inisial SB (50) dan SS (50) serta mengamankan barang bukti 20 kg sabu.
Pada saat akan ditangkap pelaku H (50) sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menerobos petugas saat akan melakukan penghadangan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan dan akhirnya pelaku H tewas di tempat.
Kemudian petugas meringkus pelaku SB yang saat itu berada di dalam mobil yang membawa dua karung goni berisi sabu.
"Selanjutnya Tim Harimau Kampar Polda Riau melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan lalu mengamankan satu pelaku lainnya inisial SS (50) di salah satu kos home stay Kabupaten Pelalawan," tambahnya.
Pelaku SS yang mengaku sebagai anggota polisi ini berperan sebagai pengawal dan mengatur perjalanan dengan mendapat upah Rp 40 juta.
"Jaringan ini dikendalikan Pelaku inisial SE (45) yang berstatus narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dengan kasus yang sama, hanya saja pelaku SE meninggal dunia karena muntah darah," terang Agung.
Kali ini mereka mencoba mengelabui petugas dengan membawa sabu yang dibungkus Milo.
Meraka sudah dua kali mencoba dari bengkalis menuju pekanbaru namun gagal, dan ini adalah upaya mereka yang ketiga.
"Kita akan lakukan tindakan nyata pengejaran ini untuk menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi." tegasnya.
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 aya 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Wahyudi
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu