SuaraRiau.id - Tim Harimau Kampar Polda Riau berhasil menggagalkan sindikat perdagangan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg). Polda Riau juga meringkus dua orang tersangka.
Dari pengungkapan itu, seorang pelaku bernama H (50) yang berperan sebagai sopir tewas ditembak saat mencoba melakukan perlawanan tehadap petugas.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba, pada Senin (9/11/2020) pukul 02.00 WIB.
"Petugas lalu melakukan penghadangan dan penangkapan para pelaku yang membawa dua karung sabu dengan menggunakan mobil jenis Xenia warna hitam BM 1103 VV di Kecamatan Bukit Baru, Kabupaten Bengkalis yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kapolda saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020).
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya dengan inisial SB (50) dan SS (50) serta mengamankan barang bukti 20 kg sabu.
Pada saat akan ditangkap pelaku H (50) sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menerobos petugas saat akan melakukan penghadangan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan dan akhirnya pelaku H tewas di tempat.
Kemudian petugas meringkus pelaku SB yang saat itu berada di dalam mobil yang membawa dua karung goni berisi sabu.
"Selanjutnya Tim Harimau Kampar Polda Riau melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan lalu mengamankan satu pelaku lainnya inisial SS (50) di salah satu kos home stay Kabupaten Pelalawan," tambahnya.
Pelaku SS yang mengaku sebagai anggota polisi ini berperan sebagai pengawal dan mengatur perjalanan dengan mendapat upah Rp 40 juta.
"Jaringan ini dikendalikan Pelaku inisial SE (45) yang berstatus narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dengan kasus yang sama, hanya saja pelaku SE meninggal dunia karena muntah darah," terang Agung.
Kali ini mereka mencoba mengelabui petugas dengan membawa sabu yang dibungkus Milo.
Meraka sudah dua kali mencoba dari bengkalis menuju pekanbaru namun gagal, dan ini adalah upaya mereka yang ketiga.
"Kita akan lakukan tindakan nyata pengejaran ini untuk menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi." tegasnya.
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 aya 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Wahyudi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Dukung Putra-putri Terbaik Bangsa, BRI Apresiasi Anggota dan Pendukung Paskibraka Nasional
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya