Scroll untuk membaca artikel
Rinaldi Aban
Senin, 09 November 2020 | 20:45 WIB

SuaraRiau.id - Selain di gedung, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan izin bagi masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan resepsi pernikahan di kampung boleh diajukan asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.

Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.

Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Sulistyo Jati

Load More