Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 09 November 2020 | 18:39 WIB
Para tersangka bersama barang bukti dihadirkan saat gelar ekspos pengungkapan kasus sabu 20 kg di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

Kali ini mereka mencoba mengelabui petugas dengan membawa sabu yang dibungkus Milo.

Meraka sudah dua kali mencoba dari bengkalis menuju pekanbaru namun gagal, dan ini adalah upaya mereka yang ketiga.

"Kita akan lakukan tindakan nyata pengejaran ini untuk menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi." tegasnya.

Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 aya 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Kontributor : Wahyudi

Load More