SuaraRiau.id - Polisi menetapkan pemilik CV RB, TF sebagai tersangka. Bos reklame ini ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama dua jam oleh Polsek Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (6/11/2020).
Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan telah menahan bos reklame tersebut pada Sabtu, 7 November 2020. Tersangka diduga orang yang menyuruh pelaku untuk memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Pohon-pohon tersebut ditengarai menutupi papan reklame jenis bando milik TF.
"Usai beberapa jam kita periksa Jumat lalu sebagai saksi, kita gelar perkara, kemudian menetapkan TF sebagai tersangka, pemilik CV RB. Sabtu lalu kemudian kita tahan di Polsek," ungkap Kapolsek kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Dalam proses tindak pidana ini, lanjut Arry, polisi tetap mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka.
Ia menjelaskan, peran tersangka TF, selain sebagai pemilik CV RB, juga orang yang bertanggung jawab hingga dipotongnya 83 pohon pelindung di median jalan.
"Siapa terlibat kita proses, benar katakan benar, salah katakan salah. Tidak mungkin anak buah kita proses, bos tak diproses. Mereka bekerja tentu atas perintah bos (TF)," ungkap Arry.
Arry Prasetyo menegaskan, penyidik tetap komitmen dan konsisten dalam penegakkan hukum tanpa memandang siapa orangnya.
Pemotongan ilegal 83 pohon
Sebelumnya, Polsek Bukitraya telah memanggil dua orang dari perusahaan CV RB untuk dimintai keterangan mengenai penebangan 83 pohon lindung di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat (6/11/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Abdul Halim membenarkan itu.
"Iya sekarang mereka lagi diperiksa, ada dua orang dari CV RB diperiksa terkait kasus penebangan 83 pohon beberapa waktu lalu," kata Iptu Abdul, Jumat (6/11/2020).
Hal ini didapat Polsek Bukitraya menangkap tiga pelaku dan orang menyuruh ketiganya memotong pohon Glodokan Tiang dan Tabebuya, di Jalan Parit Indah, Pekanbaru pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.
Dari empat pelaku, satu di antaranya dari CV RB berinisial JE, sedangkan tiga rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.
Para pelaku diberi upah Rp 2,5 juta untuk memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.
Berita Terkait
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Mulai Digelar di Pekanbaru
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
ASN Pekanbaru Kurang Aktif Turun ke Lapangan, padahal Digaji dari Pajak
-
Aji Santoso Mundur dari PSPS Pekanbaru, Manajemen Ungkap Alasannya
-
Angin Puting Beliung Hancurkan Sekolah, Bikin Listrik Padam di Bengkalis