SuaraRiau.id - Polisi menetapkan pemilik CV RB, TF sebagai tersangka. Bos reklame ini ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama dua jam oleh Polsek Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (6/11/2020).
Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan telah menahan bos reklame tersebut pada Sabtu, 7 November 2020. Tersangka diduga orang yang menyuruh pelaku untuk memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Pohon-pohon tersebut ditengarai menutupi papan reklame jenis bando milik TF.
"Usai beberapa jam kita periksa Jumat lalu sebagai saksi, kita gelar perkara, kemudian menetapkan TF sebagai tersangka, pemilik CV RB. Sabtu lalu kemudian kita tahan di Polsek," ungkap Kapolsek kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Dalam proses tindak pidana ini, lanjut Arry, polisi tetap mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka.
Ia menjelaskan, peran tersangka TF, selain sebagai pemilik CV RB, juga orang yang bertanggung jawab hingga dipotongnya 83 pohon pelindung di median jalan.
"Siapa terlibat kita proses, benar katakan benar, salah katakan salah. Tidak mungkin anak buah kita proses, bos tak diproses. Mereka bekerja tentu atas perintah bos (TF)," ungkap Arry.
Arry Prasetyo menegaskan, penyidik tetap komitmen dan konsisten dalam penegakkan hukum tanpa memandang siapa orangnya.
Pemotongan ilegal 83 pohon
Sebelumnya, Polsek Bukitraya telah memanggil dua orang dari perusahaan CV RB untuk dimintai keterangan mengenai penebangan 83 pohon lindung di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat (6/11/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Abdul Halim membenarkan itu.
"Iya sekarang mereka lagi diperiksa, ada dua orang dari CV RB diperiksa terkait kasus penebangan 83 pohon beberapa waktu lalu," kata Iptu Abdul, Jumat (6/11/2020).
Hal ini didapat Polsek Bukitraya menangkap tiga pelaku dan orang menyuruh ketiganya memotong pohon Glodokan Tiang dan Tabebuya, di Jalan Parit Indah, Pekanbaru pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.
Dari empat pelaku, satu di antaranya dari CV RB berinisial JE, sedangkan tiga rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.
Para pelaku diberi upah Rp 2,5 juta untuk memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.
Berita Terkait
-
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Hijau: Jerhemy Owen Pimpin Gerakan Penanaman Pohon di Papua
-
Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
-
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
-
Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau
-
Update Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan yang Viral
-
Harta Kekayaan M Qodari, Bos Lembaga Survei Kini Jabat Kepala Staf Presiden
-
Fundamental Kuat, Investor Global Angkat Target Harga Saham BBRI