SuaraRiau.id - Polisi menetapkan pemilik CV RB, TF sebagai tersangka. Bos reklame ini ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama dua jam oleh Polsek Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (6/11/2020).
Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan telah menahan bos reklame tersebut pada Sabtu, 7 November 2020. Tersangka diduga orang yang menyuruh pelaku untuk memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Pohon-pohon tersebut ditengarai menutupi papan reklame jenis bando milik TF.
"Usai beberapa jam kita periksa Jumat lalu sebagai saksi, kita gelar perkara, kemudian menetapkan TF sebagai tersangka, pemilik CV RB. Sabtu lalu kemudian kita tahan di Polsek," ungkap Kapolsek kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Dalam proses tindak pidana ini, lanjut Arry, polisi tetap mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka.
Ia menjelaskan, peran tersangka TF, selain sebagai pemilik CV RB, juga orang yang bertanggung jawab hingga dipotongnya 83 pohon pelindung di median jalan.
"Siapa terlibat kita proses, benar katakan benar, salah katakan salah. Tidak mungkin anak buah kita proses, bos tak diproses. Mereka bekerja tentu atas perintah bos (TF)," ungkap Arry.
Arry Prasetyo menegaskan, penyidik tetap komitmen dan konsisten dalam penegakkan hukum tanpa memandang siapa orangnya.
Pemotongan ilegal 83 pohon
Sebelumnya, Polsek Bukitraya telah memanggil dua orang dari perusahaan CV RB untuk dimintai keterangan mengenai penebangan 83 pohon lindung di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat (6/11/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Abdul Halim membenarkan itu.
"Iya sekarang mereka lagi diperiksa, ada dua orang dari CV RB diperiksa terkait kasus penebangan 83 pohon beberapa waktu lalu," kata Iptu Abdul, Jumat (6/11/2020).
Hal ini didapat Polsek Bukitraya menangkap tiga pelaku dan orang menyuruh ketiganya memotong pohon Glodokan Tiang dan Tabebuya, di Jalan Parit Indah, Pekanbaru pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.
Dari empat pelaku, satu di antaranya dari CV RB berinisial JE, sedangkan tiga rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.
Para pelaku diberi upah Rp 2,5 juta untuk memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.
Berita Terkait
-
Event Lari Berdampak Bagi Pelestarian Hijau, Mandatalam Earth Run 2025 Tanam 2.000 Bibit Pohon
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Momen Bupati Afni vs Tere Liye Debat Panas soal Kasus OTT Gubernur Riau
-
SF Hariyanto Bantah Jadi Saksi Pelapor Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid
-
'Jatah Preman' ala Abdul Wahid, Perpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau
-
5 Mobil Bekas Mudah Dikendalikan: Terbaik untuk Pemula, Irit dan Nyaman
-
4 Daftar Mobil Matic Bekas Merek Toyota Paling Cocok buat Harian Keluarga