Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 05 November 2020 | 09:29 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraRiau.id - Polres Pelalawan mengamankan residivis berinisial SW (45) saat asyik nyabu bersama rekannya, RD (46).

Mereka mengkonsumsi sabu di rumah SW di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Residivis tersebut telah berulang kali masuk sel. Ketika akan diamankan sempat melawan mengunakan obeng.

Beruntung tim sigap meringkus pelaku, Rabu (4/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku pun berhasil diborgol dan diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.

"Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan," tegas Edy.

Mereka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.29 gram, alat hisap sabu, satu bal plastik bening klep merah dan uang tunai sebesar Rp 422 ribu.

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat di daerah Jalan Lintas Timur Kelurahan Palas, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gur Purwantoro SH, MM memerintahkan Kanit 1, Ipda Muharis bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah turun akhirnya berhasil mengendus rumah pelaku. Ketika mengetahui sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penyergapan.

Mengetahui ada polisi melakukan penyergapan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan mengunakan obeng.

Kemudian pelaku SW residivis yang telah keluar masuk Lapas Pekanbaru, berbagai kasus kriminal ini dengan lemas digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Load More