SuaraRiau.id - Polres Pelalawan mengamankan residivis berinisial SW (45) saat asyik nyabu bersama rekannya, RD (46).
Mereka mengkonsumsi sabu di rumah SW di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Residivis tersebut telah berulang kali masuk sel. Ketika akan diamankan sempat melawan mengunakan obeng.
Beruntung tim sigap meringkus pelaku, Rabu (4/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku pun berhasil diborgol dan diamankan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.
"Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan," tegas Edy.
Mereka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.29 gram, alat hisap sabu, satu bal plastik bening klep merah dan uang tunai sebesar Rp 422 ribu.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat di daerah Jalan Lintas Timur Kelurahan Palas, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gur Purwantoro SH, MM memerintahkan Kanit 1, Ipda Muharis bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah turun akhirnya berhasil mengendus rumah pelaku. Ketika mengetahui sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penyergapan.
Mengetahui ada polisi melakukan penyergapan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan mengunakan obeng.
Kemudian pelaku SW residivis yang telah keluar masuk Lapas Pekanbaru, berbagai kasus kriminal ini dengan lemas digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024: Kesempatan Raih BMW hingga Tabungan Emas!
-
PNM-BPOM Bersinergi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan tentang Manfaat Sertifikasi
-
Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
-
BRI 129 Tahun: Membawa Manfaat dan Kebanggaan bagi Bangsa
-
HUT ke-129: BRI Perkuat Komitmen pada Pemegang Saham dengan Dividen Interim