SuaraRiau.id - Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan dua pelaku pembawa 135 kilogram ganja kering, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Pengungkapan ganja ini dibantu oleh Polres Payakumbuh dan Polda Sumbar.
Selanjutnya pada Kamis (29/10/2020), polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta baru dari dua pelaku yang berhasil diamankan.
"Ada beberapa fakta baru dari keterangan pelaku," sebut Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso kepada Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).
Trisno Eko menyebut, ganja kering sebanyak 135 kilogram tersebut akan dikirim ke Lampung. Pelaku juga sudah menyiapkan dua orang kurir untuk membawa ke Lampung.
"Pelaku ini jaringan antar provinsi. Barang yang disita ini akan dikirim ke Lampung. Pelaku juga sudah menyiapkan dua orang kurir untuk ke Lampung. Dua kurir ini berinisial E dan Y. Sekarang sudah kami masukkan mereka berdua ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Trisno.
Ganja kering 135 kilogram yang disita ini, sebelumnya didatangkam dari Aceh sebanyak 200 kilogram seminggu yang lalu.
Kemudian, 65 kilogram sudah diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
"Minggu lalu, ganja ini datang dari Aceh sebanyak 200 kilogram. Kemudian 65 kilogram sudah diedarkan. Barulah sisanya akan dikirim ke Aceh," katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Rabu (28/10/2020).
Dalam pengembangan, ternyata di rumah seorang pelaku di Nagari Taeh Bukik, ditemukan 135 kilogram ganja kering.
Berita Terkait
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi
-
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap