SuaraRiau.id - Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan dua pelaku pembawa 135 kilogram ganja kering, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Pengungkapan ganja ini dibantu oleh Polres Payakumbuh dan Polda Sumbar.
Selanjutnya pada Kamis (29/10/2020), polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta baru dari dua pelaku yang berhasil diamankan.
"Ada beberapa fakta baru dari keterangan pelaku," sebut Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso kepada Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).
Trisno Eko menyebut, ganja kering sebanyak 135 kilogram tersebut akan dikirim ke Lampung. Pelaku juga sudah menyiapkan dua orang kurir untuk membawa ke Lampung.
"Pelaku ini jaringan antar provinsi. Barang yang disita ini akan dikirim ke Lampung. Pelaku juga sudah menyiapkan dua orang kurir untuk ke Lampung. Dua kurir ini berinisial E dan Y. Sekarang sudah kami masukkan mereka berdua ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Trisno.
Ganja kering 135 kilogram yang disita ini, sebelumnya didatangkam dari Aceh sebanyak 200 kilogram seminggu yang lalu.
Kemudian, 65 kilogram sudah diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
"Minggu lalu, ganja ini datang dari Aceh sebanyak 200 kilogram. Kemudian 65 kilogram sudah diedarkan. Barulah sisanya akan dikirim ke Aceh," katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Rabu (28/10/2020).
Dalam pengembangan, ternyata di rumah seorang pelaku di Nagari Taeh Bukik, ditemukan 135 kilogram ganja kering.
Berita Terkait
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Oknum Propam Polres Bengkalis Dipecat Buntut Terlibat Peredaran Narkoba
-
SF Hariyanto Diminta Segera Aktifkan Pansus Optimalisasi PAD Pemprov Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Promo Diskon Listrik 50 Persen untuk Tambah Daya hingga 10 Maret 2026