SuaraRiau.id - Pada Pilkada serentak tahun ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan menyebut terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada.
"Saat ini terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu." tutur Rusidi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2020).
Untuk kasus Calon Wali Kota di Dumai yakni Eko Suharjo, kata Rusidi, kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai. Pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.
"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Eko Suharjo pun terancam terkena tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Selain itu, pelanggaran politik uang terjadi di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke kejaksaan untuk diproses.
Secara umum sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat telah terjadi 25 pelanggaran di sembilan kota penyelenggara Pilkada.
Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 pelanggaran, Siak 4 pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 pelanggaran.
Berita Terkait
-
Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
4 Mobil Matic Bekas 7-Seater, Performa Juara untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
4 Pilihan Serum yang Efektif Cerahkan Wajah, Cocok untuk Kulit Kombinasi
-
Bupati Afni Nilai DBH Sawit untuk Siak Tak Proporsional, Mengapa?
-
5 Mobil Bekas Stylish Selain Honda Jazz, Performa Stabil buat Jangka Panjang
-
Plt Gubri Sebut Izin Pertambangan Emas di Kuansing Bukan untuk Perusahaan