Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Kapolda Riau saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau. ANTARA/AHO-Polda Riau

SuaraRiau.id - Polda Riau berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang melibatkan salah seorang oknum perwira di lingkungannya. Penangkapan kedua tersangka ini ditangkap usai pengejaran di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Riau pada Jumat (23/10/2020) malam.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kronologis keterlibatan anggota polisi berpangkat Kompol yang ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polda Riau bersama HW.

Menurut keterangan Agung, Kompol IZ mendapat tugas dari HW untuk menjaganya dalam pengantaran 16 kilogram sabu.

"Saudara HW ini meminta Kompol IZ untuk memberi perlindungan kepadanya dalam pengiriman 16 Kilogram Sabu," ucap Agung yang dikutip Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) dari Kabar Petang TVOne, Minggu (25/10/2020).

Kapolda juga menegaskan tersangka IZ akan diproses hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan dan pemecatan.

Namun, karena kondisi Kompol IZ yang masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau, belum bisa dimintai keterangannya dalam kasus ini.

Sejak dalam proses penyelidikan Jumat kemarin, Tim Reserse Narkoba Polda Riau sudah mengincar HW. Tim melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya di Perumahan Permata Indah Blok E, Kecamatan Payung Sekaki.

Namun saat pengintaian, saudara MI mendatangi rumah HW dan masuk ke dalamnya.

"Tidak lama kemudian HW dan MI berangkat dengan mobil Blazer milik MI yang kita lakukan pembututan sampai ke jalan Parit Indah. Sesampai disana mobil tersebut dihampiri sepeda motor yang memasukan dua buah ransel kedalam mobil dan kita lakukan pengejaran dan penangkapan," pungkasnya.

Saat ini, Polda Riau masih mendalami dan menyelidiki peran MI dan HW yang merupakan target dalam pengincarannya.

Load More