Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 19:44 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan keterangan pers penangkapan pengedar sabu yang melibatkan oknum polisi di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). [Dok Riauonline]

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan oknum anggotanya, Kapolda menjawab memastikan akan diproses hukum yang berlaku, baik hukuman internal maupun hukum pidana.

Load More