Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraRiau.id - Pjs Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Roni Rakhmat menerbitkan surat edaran tentang larangan bepergian keluar Provinsi Riau bagi seluruh ASN dan PNS di lingkungannya.

Larangan keluar provinsi diberlakukan selama cuti bersama dan hari libur 29 Oktober 2020-1 November 2020.

Pelarangan ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Ini sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Dan kita minta SE ini dipatuhi seluruh ASN dan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Roni Rakhmat kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (22/10/2020).

Dalam Surat Edaran Nomor 800/BKPP-04/2020 tersebut disampaikan dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020-1 November 2020 dihimbau kepada seluruh ASN untuk tidak bepergian keluar kota terutama keluar dari wilayah Provinsi Riau.

Kata Roni, kepada perangkat daerah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas serta camat untuk menyampaikan larangan ini dan sekaligus untuk mengawasinya.

Roni juga menghimbau agar selalu dirumah untuk beraktifitas dengan selalu menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Load More