SuaraRiau.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, menyebut calon kepala daerah yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye dari entitas asing, terancam didiskualifikasi.
Menurut Firdaus, calon kepala daerah (cakada) dilarang menerima sumbangan dari warga negara asing dan badan hukum asing.
"Cakada dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari asing. Kalau dia terima bisa dibatalkan, kalau terima tapi tidak digunakan maka dilaporkan ke negara," sebutnya kepada Suara.com di Pekanbaru, Rabu (21/10/2020).
Firdaus mengatakan untuk melihat ada atau tidaknya sumber dana dari pihak asing, itu dapat dilakukan melalui pengecekan laporan dana kampanye.
Adapun laporan dana kampanye terdiri dari tiga sesi, meliputi: laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari ketiga laporan tersebut, hanya satu laporan yang sudah diserahkan ke penyelenggara pemilu.
"Sementara laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nantinya dilakukan tanggal 30 Oktober, dan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan 6 Desember 2020," imbuhnya.
Ia menambahkan dalam pemberian sumbangan dana kampanye, selain dilarang penerimaan dari pihak asing, besaran maksimal dana kampanye juga ditetapkan.
Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta sedangkan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.
Sambung Firdaus, pelaporan dana kampanye dilandasi semangat transparansi. Laporan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan cakada terhadap aturan main pemilu.
Terkait bagaimana cara mengukur transparansi cakada terhadap dana kampanye yang digunakan. Firdaus menyebut hal tersebut dapat dilihat dari total kampanye yang dilakukan cakada.
"Itu ranah pengawas pemilu. Ini bisa dilakukan dengan mengamati laporan awal dana kampanye yang diserahkan dan jumlah kampanye yang dilakukan. Karena ada laporan dana kampanye yang jumlahnya minim, tapi kampanyenya justru sering dilakukan, ini tentu sarat tanda tanya." jelasnya.
Kontributor : Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi
-
Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya