SuaraRiau.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, menyebut calon kepala daerah yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye dari entitas asing, terancam didiskualifikasi.
Menurut Firdaus, calon kepala daerah (cakada) dilarang menerima sumbangan dari warga negara asing dan badan hukum asing.
"Cakada dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari asing. Kalau dia terima bisa dibatalkan, kalau terima tapi tidak digunakan maka dilaporkan ke negara," sebutnya kepada Suara.com di Pekanbaru, Rabu (21/10/2020).
Firdaus mengatakan untuk melihat ada atau tidaknya sumber dana dari pihak asing, itu dapat dilakukan melalui pengecekan laporan dana kampanye.
Adapun laporan dana kampanye terdiri dari tiga sesi, meliputi: laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari ketiga laporan tersebut, hanya satu laporan yang sudah diserahkan ke penyelenggara pemilu.
"Sementara laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nantinya dilakukan tanggal 30 Oktober, dan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan 6 Desember 2020," imbuhnya.
Ia menambahkan dalam pemberian sumbangan dana kampanye, selain dilarang penerimaan dari pihak asing, besaran maksimal dana kampanye juga ditetapkan.
Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta sedangkan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.
Sambung Firdaus, pelaporan dana kampanye dilandasi semangat transparansi. Laporan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan cakada terhadap aturan main pemilu.
Terkait bagaimana cara mengukur transparansi cakada terhadap dana kampanye yang digunakan. Firdaus menyebut hal tersebut dapat dilihat dari total kampanye yang dilakukan cakada.
"Itu ranah pengawas pemilu. Ini bisa dilakukan dengan mengamati laporan awal dana kampanye yang diserahkan dan jumlah kampanye yang dilakukan. Karena ada laporan dana kampanye yang jumlahnya minim, tapi kampanyenya justru sering dilakukan, ini tentu sarat tanda tanya." jelasnya.
Kontributor : Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
-
Kurniawan Dwi Yulianto Diintimidasi Suporter, APSSI Pasang Badan
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
'Jatah Preman' ala Abdul Wahid, Perpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau
-
5 Mobil Bekas Mudah Dikendalikan: Terbaik untuk Pemula, Irit dan Nyaman
-
4 Daftar Mobil Matic Bekas Merek Toyota Paling Cocok buat Harian Keluarga
-
5 Mobil Daihatsu Matic Bekas untuk Pemula: Ekonomis, Bandel buat Harian
-
3 Mobil Bekas untuk Wanita dan Pemula, Lengkap dengan Simulasi Kreditnya