Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:43 WIB
Seorang petugas menunjukkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, menyebut calon kepala daerah yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye dari entitas asing, terancam didiskualifikasi.

Menurut Firdaus, calon kepala daerah (cakada) dilarang menerima sumbangan dari warga negara asing dan badan hukum asing.

"Cakada dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari asing. Kalau dia terima bisa dibatalkan, kalau terima tapi tidak digunakan maka dilaporkan ke negara," sebutnya kepada Suara.com di Pekanbaru, Rabu (21/10/2020).

Firdaus mengatakan untuk melihat ada atau tidaknya sumber dana dari pihak asing, itu dapat dilakukan melalui pengecekan laporan dana kampanye.

Adapun laporan dana kampanye terdiri dari tiga sesi, meliputi: laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dari ketiga laporan tersebut, hanya satu laporan yang sudah diserahkan ke penyelenggara pemilu.

"Sementara laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nantinya dilakukan tanggal 30 Oktober, dan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan 6 Desember 2020," imbuhnya.

Ia menambahkan dalam pemberian sumbangan dana kampanye, selain dilarang penerimaan dari pihak asing, besaran maksimal dana kampanye juga ditetapkan.

Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta sedangkan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Sambung Firdaus, pelaporan dana kampanye dilandasi semangat transparansi. Laporan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan cakada terhadap aturan main pemilu.

Terkait bagaimana cara mengukur transparansi cakada terhadap dana kampanye yang digunakan. Firdaus menyebut hal tersebut dapat dilihat dari total kampanye yang dilakukan cakada.

"Itu ranah pengawas pemilu. Ini bisa dilakukan dengan mengamati laporan awal dana kampanye yang diserahkan dan jumlah kampanye yang dilakukan. Karena ada laporan dana kampanye yang jumlahnya minim, tapi kampanyenya justru sering dilakukan, ini tentu sarat tanda tanya." jelasnya.

Kontributor : Satria Kurnia

Load More