SuaraRiau.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, menyebut calon kepala daerah yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye dari entitas asing, terancam didiskualifikasi.
Menurut Firdaus, calon kepala daerah (cakada) dilarang menerima sumbangan dari warga negara asing dan badan hukum asing.
"Cakada dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari asing. Kalau dia terima bisa dibatalkan, kalau terima tapi tidak digunakan maka dilaporkan ke negara," sebutnya kepada Suara.com di Pekanbaru, Rabu (21/10/2020).
Firdaus mengatakan untuk melihat ada atau tidaknya sumber dana dari pihak asing, itu dapat dilakukan melalui pengecekan laporan dana kampanye.
Adapun laporan dana kampanye terdiri dari tiga sesi, meliputi: laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari ketiga laporan tersebut, hanya satu laporan yang sudah diserahkan ke penyelenggara pemilu.
"Sementara laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nantinya dilakukan tanggal 30 Oktober, dan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan 6 Desember 2020," imbuhnya.
Ia menambahkan dalam pemberian sumbangan dana kampanye, selain dilarang penerimaan dari pihak asing, besaran maksimal dana kampanye juga ditetapkan.
Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta sedangkan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.
Sambung Firdaus, pelaporan dana kampanye dilandasi semangat transparansi. Laporan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan cakada terhadap aturan main pemilu.
Terkait bagaimana cara mengukur transparansi cakada terhadap dana kampanye yang digunakan. Firdaus menyebut hal tersebut dapat dilihat dari total kampanye yang dilakukan cakada.
"Itu ranah pengawas pemilu. Ini bisa dilakukan dengan mengamati laporan awal dana kampanye yang diserahkan dan jumlah kampanye yang dilakukan. Karena ada laporan dana kampanye yang jumlahnya minim, tapi kampanyenya justru sering dilakukan, ini tentu sarat tanda tanya." jelasnya.
Kontributor : Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
-
Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
-
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
-
Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru
-
2 Warga Pekanbaru Diduga Dianiaya Oknum TNI usai Dituduh Curi Sukun, Satu Meninggal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
-
Gajah Tari 'Anak Angkat' Kapolda Riau Ditemukan Mati
-
Setelah Ikut "Pengusaha Muda BRILiaN, UMKM Healthcare Ini Bakal Segera Ekspansi Bisnis
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!
-
Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel asal Pekanbaru