SuaraRiau.id - Dua gugatan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) sedang disiapkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya.
"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10/2020).
Dikatakan Said, sebelumnya, KSPI tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.
Said mengaku kecewa terhadap perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.
Dia memberi contoh bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.
Selain pengajuan uji materi ke MK, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPR meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU itu dan membatalkan pengesahannya.
Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative reivew rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020 setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.
Ketika mengajukan uji materi pun rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat
-
Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka