SuaraRiau.id - Mulai Rabu (21/10/2020) besok, Tim Operasi Yustisi Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang perilaku hidup haru (PHB) masyarakat.
Tim yustisi ini akan menyebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Penindakan itu dilakukan untuk mencegah masyarakat terpapar Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut bahwa pelanggar bakal kena sanksi dari rentang Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
"Sanksi kerja sosial, bakal kita tingkatkan dari sebelumnya," ujarnya usai rapat koordinasi, seperti yang dilansir pekanbaru.go.id, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, sanksi untuk kerja sosial tidak cuma membersihkan parit dan menyapu jalan lagi. Mereka bakal kena sanksi lebih berat karena selalu melanggar protokol kesehatan.
"Kita berharap masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Perlu diketahui, Perwako No 130/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
Terkini
-
Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala