SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberikan sanksi bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang tak mengikuti anjuran terkait isolasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Riau, dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, ada sanksi administrasi pada Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pedoman isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19.
Perwako itu berisi pedoman pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah.
Bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan.
"Tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," ujar Zaini, sepeti yang dilansir pekanbaru.go.id, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.
"Kondisi itu dikatakan Zaini, dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya.
Dalam Perwako itu, OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar. Diantaranya, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah.
Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.
Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pedoman isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19.
Berita Terkait
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Sejumlah Jalan di Pekanbaru Ditutup saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftarnya
-
5 Mobil Bekas yang Kencang Harga di Bawah 100 Juta, Nyaman saat Balap
-
Kembalikan Senyum Korban Banjir Sumatra, BRI Gelar Trauma Healing
-
6 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta: Suspensi Empuk, Kabin Luas Senyaman Innova
-
5 Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Efisien dan Nyaman buat Perjalanan Jauh