SuaraRiau.id - Kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menjalankan Peraturan Walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG).
Nantinya isolasi mandiri bagi OTG harus menjalani isolasi di fasilitas dan dengan pengawasan pemerintah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menjelaskan, Perwako tersebut diperkirakan efektif diberlakukan pada pekan depan.
Ada sanksi bagi OTG yang tidak mengikuti Perwako tersebut. Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru akan bertindak tegas dalam menjalankan Perwako isolasi mandiri bagi OTG didampingi aparat penegak hukum.
"Kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Kita bersama dengan aparat penegak hukum," ungkap Jamil seperti yang dilansir pekanbaru.go.id, Jumat (16/10/2020).
Tambah Jamil, Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut saat ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap para OTG guna isolasi yang dijalankan maksimal.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyebaran virus dari OTG terhadap keluarga dekat atau lingkungan sekitar, apabila OTG menjalani isolasi mandiri di tempat masing-masing.
Dalam Perwako ini terdapat kategori dan siapa saja yang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," terangnya.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulans untuk Akses Kedaruratan Gratis di Pekanbaru
-
Eks Intelijen Sebut AdaRapat Gelap Kepada Prabowo, Mulai Pekanbaru, Bali Hingga Ambon
-
Temukan Celah Sistem NASA, Remaja Pekanbaru Ini Diganjar Penghargaan
-
Kronologi 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Ruko di Pekanbaru
-
Disita Berton-ton, Begini Aksi Licik Pengoplos Beras SPHP di Pekanbaru
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?
-
Bisnis Haram 2 Alumni UIN Suska, Simpan Puluhan Kg Ganja di Gedung Kegiatan Mahasiswa
-
Apa Itu Skull Padel Store Indonesia?
-
Harimau Masuk Perangkap, Diduga Tewaskan Pekerja Akasia di Pelalawan
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Berapa Rupiah per Kilogramnya?