SuaraRiau.id - Sepanjang 12 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tahap 2 di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, tim Satgas Covid-19 setidaknya telah menjaring 1.476 warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Mereka ada yang diberi sanksi administrasi teguran lisan dan tertulis, ada juga yang melakukan kerja sosial," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning kepada Antara, Kamis (15/10/2020).
Gurning menjelaskan selama pemberlakuan PSBM, tim satgas Covid-19 gencar melakukan pengawasan dan patroli di wilayah tersebut untuk mengingatkan warga yang abai pada protokoler kesehatan.
"Hal ini bertujuan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat, namun memang masih banyak yang abai," tambahnya.
Sejak operasi gabungan 16-29 September 2020, tim terus melakukan pemantauan arus warga pada titik-titik perbatasan wilayah, terutama saat pemberlakuan jam malam.
"Maka selama itu pula total warga yang abai protokol kesehatan terjaring sebanyak 1.476 orang. Dengan rincian yang diberi teguran lisan sebanyak 916 orang, kerja sosial sebanyak 454 orang dan teguran tertulis sebanyak 147 orang, kemudian disidik 7 orang," katanya lagi.
Sebelumnya, awalnya Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBM bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, lalu diikuti tiga kecamatan lainnya Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi positif Covid-19 setempat.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan, dengan tujuan guna menghentikan laju penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR