SuaraRiau.id - Penebangan pohon tanpa izin di median jalan di Pekanbaru sangat disayangkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru menyebutkan akan adanya sanksi bagi pelaku penebangan.
Penebangan pohon tersebut diperkirakan dilakukan Minggu (11/10/2020) malam hingga Senin (12/10/2020) dini hari.
Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution mengatakan, melakukan penebangan pohon akan mendapatkan sangsi.
Kalau melakukan penebangan pohon tanpa izin, maka harus menyumbangkan sekian bibit pohon.
Indra mengaku, dirinya mendapat laporan penebangan 48 pohon di sekitar Jalan Nangka Pekanbaru oleh orang yang tidak dikenal.
"Yang jelas bukan dipotong oleh pasukan OB-nya PU," katanya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Indra juga mengatakan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan sudah berkoordinasi dengan Polres untuk mencari tau pelaku pemotongan pohon.
Setiap masyarakat yang melakukan pemotongan pohon harus mendapat izin dari dinas PUPR.
Indra menyayangkan kejadian pemotongan pohon ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Sarapan Roti Canai dan Teh Tarik Khas Malaysia di Warung Ahbab Pekanbaru
-
Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Tak Bersalah
-
Selain Tahan 3 Pejabat di Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Duit Sebesar Rp 6,8 Miliar
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD