SuaraRiau.id - Penebangan pohon tanpa izin di median jalan di Pekanbaru sangat disayangkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru menyebutkan akan adanya sanksi bagi pelaku penebangan.
Penebangan pohon tersebut diperkirakan dilakukan Minggu (11/10/2020) malam hingga Senin (12/10/2020) dini hari.
Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution mengatakan, melakukan penebangan pohon akan mendapatkan sangsi.
Kalau melakukan penebangan pohon tanpa izin, maka harus menyumbangkan sekian bibit pohon.
Indra mengaku, dirinya mendapat laporan penebangan 48 pohon di sekitar Jalan Nangka Pekanbaru oleh orang yang tidak dikenal.
"Yang jelas bukan dipotong oleh pasukan OB-nya PU," katanya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Indra juga mengatakan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan sudah berkoordinasi dengan Polres untuk mencari tau pelaku pemotongan pohon.
Setiap masyarakat yang melakukan pemotongan pohon harus mendapat izin dari dinas PUPR.
Indra menyayangkan kejadian pemotongan pohon ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Bupati Kuansing Terseret OTT di Tengah Helat MTQ Riau dan Pacu Jalur
-
KPK Umumkan Hasil OTT Hari Ini, Bagaimana Nasib Bupati Kuansing?
-
Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri, Dibawa KPK dari Bandara
-
Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing
-
Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri