SuaraRiau.id - Pemko Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020.
Hal ini dilakukan untuk menekan penularan wabah Covid-19 di kota tersebut.
"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa (13/10/2020).
Menurut Hendri, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.
Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," katanya.
Pemko Padang juga melakukan pembatasan tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen.
Tempat usaha juga harus memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.
Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp 1,5 juta dan paling tinggi Rp 2,5 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Persija Kirim Pesan Kemanusiaan ke Sumbar Jelang Duel Kontra Semen Padang
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang