SuaraRiau.id - Pemko Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020.
Hal ini dilakukan untuk menekan penularan wabah Covid-19 di kota tersebut.
"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa (13/10/2020).
Menurut Hendri, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.
Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," katanya.
Pemko Padang juga melakukan pembatasan tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen.
Tempat usaha juga harus memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.
Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp 1,5 juta dan paling tinggi Rp 2,5 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan