SuaraRiau.id - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terperiksa Ketua KPU Kota Dumai Darwis oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan pada Selasa (13/10/2020).
Ketua KPU Dumai tersebut akan disidang bersama dengan empat anggota KPU lainnya,yakni Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Riau, Senin (11/10/2020).
Sidang untuk perkara dugaan KEPP nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 tersebut dijadwalkan pada Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Ia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Dalam sidang tersebut, DKPP akan memeriksa ketua dan anggota KPU Kota Dumai sebagai Teradu I-V. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.
Pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan bahwa para teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang uji cepat atau Rapid Test, atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.
Menurut pengadu, para teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test.
“Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi,” jelasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jl. Adi Sucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru, Riau. Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” katanya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Istimewa Siang Ini, Pastikan Saldonya Cair
-
Qlola by BRI Raih Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran
-
5 Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 30 Juta, Aman untuk Pengemudi Pemula
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Performa Legenda Masa Lalu