SuaraRiau.id - Pria pembuang bayi ke Sungai Kuantan Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku WF (24) diketahui merupakan ayah bayi malang yang juga merupakan kekasih DR, ibu kandung bayi malang tersebut.
Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak mengatakan, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 341 KUHP, pasal 343 KUHP.
"Ancaman pidana penjara palung lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar," kata Samsul melalui keterangan tertulis diterima Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya, Polres Kuansing bersama polsek setempat serta Kejari Kuansing menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi ke Sungai Kuantan di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan pada Jumat (9/10/2020).
Dalam rekontruksi kasus pembuangan bayi tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat. Kasus ini terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa (21/7/2020).
Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka WF saat dilakukan saat rekontruksi. Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kuansing menunggu proses persidangan.
Berdasar kronologis kejadian, pada hari kejadian DR yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
DR mengeluhkan perutnya yang mulai sakit. Setelah itu, tersangka WF menyuruh kekasihnya DR masuk ke dalam kedai dan meminta DR berbaring di atas kasur ditengah kedai.
Setelah itu tersangka WF membantu DR melakukan proses persalinan.
Baca Juga: Buang Janin Hidup-hidup ke Sungai, Pemuda di Kuansing Terancam 15 Tahun Bui
"Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujarnya.
Plastik tersebut, katanya, digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya DR. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.
"Setiba dipinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," katanya.
Setelah bungkusan dipastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Sampai di kedai, tersangka WF membantu DR membersihkan sisa darah usai melakukan persalinan.
"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," pungkasnya.
Samsul menambahkan, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?
-
Kabar iPhone 18 Tak Akan Diluncurkan di 2026, Mengapa?
-
5 Prompt Gemini AI Foto Makanan Terbaik, Hasil Dijamin Realistis dan Estetik
-
Perselingkuhan Jadi Alasan Sejumlah ASN Perempuan di Pekanbaru Ajukan Cerai