SuaraRiau.id - Pria pembuang bayi ke Sungai Kuantan Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku WF (24) diketahui merupakan ayah bayi malang yang juga merupakan kekasih DR, ibu kandung bayi malang tersebut.
Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak mengatakan, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 341 KUHP, pasal 343 KUHP.
"Ancaman pidana penjara palung lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar," kata Samsul melalui keterangan tertulis diterima Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga: Buang Janin Hidup-hidup ke Sungai, Pemuda di Kuansing Terancam 15 Tahun Bui
Sebelumnya, Polres Kuansing bersama polsek setempat serta Kejari Kuansing menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi ke Sungai Kuantan di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan pada Jumat (9/10/2020).
Dalam rekontruksi kasus pembuangan bayi tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat. Kasus ini terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa (21/7/2020).
Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka WF saat dilakukan saat rekontruksi. Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kuansing menunggu proses persidangan.
Berdasar kronologis kejadian, pada hari kejadian DR yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
DR mengeluhkan perutnya yang mulai sakit. Setelah itu, tersangka WF menyuruh kekasihnya DR masuk ke dalam kedai dan meminta DR berbaring di atas kasur ditengah kedai.
Setelah itu tersangka WF membantu DR melakukan proses persalinan.
Baca Juga: Keji! Ayah di Kuansing Buang Bayi Hidup-hidup ke Sungai Kuantan
"Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujarnya.
Plastik tersebut, katanya, digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya DR. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.
"Setiba dipinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," katanya.
Setelah bungkusan dipastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Sampai di kedai, tersangka WF membantu DR membersihkan sisa darah usai melakukan persalinan.
"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," pungkasnya.
Samsul menambahkan, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?