SuaraRiau.id - Unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tengah terjadi di berbagai kota di Indonesia.
Sebagian besar demonstrasi ini diwarnai bentrok antara pendemo dengan pihak kepolisian. Bahkan, tak jarang oknum polisi terlihat melakukan tindakan represif sehingga memancing kemarahan publik.
Video viral tentang demonstrasi juga banyak beredar di media sosial. Sejumlah video yang merekam situasi bentrokan antara oknum polisi dengan pendemo yang beberapa diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.
Bahkan video aksi represif aparat keamanan tersebut tersebar di aplikasi percakapan dan menyangka terjadi di Pekanbaru, Riau.
Pemilik akun Twitter @vale****** pada Kamis (8/10/2020) sore membagikan video yang merekam situasi chaos yang disebut terjadi di Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam video yang diunggahnya, terlihat sejumlah oknum polisi yang menghajar seorang pria yang diduga adalah mahasiswa. Beberapa dari mereka memukul dan menendang mahasiswa beralmamater biru tersebut.
Pemuda yang menjadi korban tindakan represif tersebut tampak tak kuasa melawan oknum polisi yang berada di sekitarnya. Ia bahkan sampai berteriak, "bukan saya pak bukan saya".
Namun, oknum polisi tersebut terkesan tak mendengar pembelaannya dan tetap melakukan tindak represif kepada pria tersebut.
Video tindakan represif oknum polisi kepada para pendemo tersebut mendadak viral. Banyak warganet mengecam ulah oknum polisi yang semestinya melindungi masyarakat ini.
"Teruntuk Pak Polisi yang bertugas mengayomi kami. Dari kemarin pasti capek banget ya Pak? Sama! Para aktivis, buruh-buruh, muda-mudi, rakyat Indonesia yang ditindas haknya juga capek. Tapi tolong perlakukan mereka sebagai manusia. Anji** saja masih punya belas kasih," kata salah seorang warganet.
Warganet tersebut pun mengingatkan soal Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Untuk diketahui, aksi massa mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (25/9/2020) diwarnai dengan bentrokan. Unjuk rasa tersebut terjadi di Kawasan Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Tindakan represif oknum polisi tidak terjadi di Palu saja. Di beberapa daerah lainnya polisi juga melakukan tindakan represif. Berikut contoh yang sudah dirangkum Suara.com.
Polisi Bentrok dengan Massa di Palembang
Aksi mahasiswa dan buruh di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menggelar unjuk rasa di halaman DPRD provinsi setempat pada Kamis (8/10/2020) petang, berujung ricuh.
Aksi diwarnai saling lempar botol hingga akhirnya bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian pun tidak bisa dihindari.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pendaftaran Ormas di Riau Sekarang lewat Aplikasi, Begini Tata Caranya
-
3 Mobil Listrik Mulai di Bawah 100 Jutaan, buat Anak Muda dan Keluarga Baru
-
6 Rekomendasi Maskara Terbaik untuk Bulu Mata Tebal dan Indah Seharian
-
BRI Salurkan Kredit Program Perumahan (KPP) dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Bebani Petani, Ini Hitung-hitungannya