Warganet tersebut pun mengingatkan soal Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Untuk diketahui, aksi massa mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (25/9/2020) diwarnai dengan bentrokan. Unjuk rasa tersebut terjadi di Kawasan Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Tindakan represif oknum polisi tidak terjadi di Palu saja. Di beberapa daerah lainnya polisi juga melakukan tindakan represif. Berikut contoh yang sudah dirangkum Suara.com.
Polisi Bentrok dengan Massa di Palembang
Aksi mahasiswa dan buruh di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menggelar unjuk rasa di halaman DPRD provinsi setempat pada Kamis (8/10/2020) petang, berujung ricuh.
Aksi diwarnai saling lempar botol hingga akhirnya bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian pun tidak bisa dihindari.
Polisi berusaha memukul mundur massa aksi, dengan menembaki gas air mata berkali-kali ke arah massa hingga akhirnya menyiram air dengan watercanon.
Karena itu, massa langsung pecah lari ke arah luar DPRD provinsi setempat.
Polisi Tembaki Gas Air Mata ke Pendemo di Patung Kuda Jakarta
Polisi menembaki gas air mata ke arah pendemo UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pendemo itu kebanyakan adalah anak STM dan mahasiswa.
Bentrokan di tengah-tengah aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Polisi juga menyemprotkan air dari mobil water cannon.
Berita Terkait
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Waspada Informasi Palsu Terkait Pinjaman PNM Mekaar secara Online
-
Lewat LinkUMKM, BRI Sediakan Pelatihan dan Pembiayaan untuk UMKM: Simak Pencapaian Serela Food
-
12 Rekomendasi SD Swasta Terfavorit di Pekanbaru, Pilih sesuai Kemampuan!
-
Amplop DANA Kaget untuk yang Keuangannya Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
10 SD Negeri Favorit di Pekanbaru, Rekomendasi Jelang Anak Masuk Sekolah