Dalam UU Cipta Kerja, kata Airlangga, besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” kata dia.
Terkait isu tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia, kata Airlangga, “dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.”
Airlangga juga menegaskan UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
“Pemerintah (pusat dan daerah) dan BUMN/Derah wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya),” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas islam dan perguruan tinggi negeri.
“Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah,” kata dia.
Berita Terkait
-
Airlangga Hartarto Sebut Tarif Resiprokal AS Jadi Angin Segar Ekspor Padat Karya Indonesia
-
Tegaskan Tak Antikritik, Prabowo Boyong Menteri-menteri Ini untuk Paparkan Kondisi Terkini
-
Pemerintah RI Melunak, Mau Tawarkan Proyek Kilang Minyak ke AS Imbas Tarif Impor Trump
-
RI Siapkan Jurus Jitu di Washington: Paket Negosiasi Disiapkan Hadapi Potensi Tarif Balasan AS
-
Soal Tarif Dagang Trump, Dasco: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Tempat Pembuangan Negara Lain
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard