Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:40 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Pelayanan kantor dibuka hanya untuk pelayanan terbatas yaitu Upaya Hukum, Perpanjangan Penahanan dari Penyidik dan Penuntut Umum, dan Surat Keterangan yang sifatnya mendesak.

Load More