SuaraRiau.id - Unjuk rasa mahasiswa Aliansi Geger Banten menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Serang berujung ricuh, Selasa (6/10/2020) malam.
Hasil pantauan, aksi mahasiswa pertama dilakukan dengan berkumpul di depan UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, mahasiswa melakukan pembakaran ban serta penutupan jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.
Dari aksi penutupan tersebut mengakibatkan lumpuh total di jalan persimpangan Ciceri menuju pusat Kota Serang, sehingga kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas.
Sekitar pukul 18.30 WIB massa aksi mahasiswa itu dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju persimpangan Ciceri, namun dari kepolisian melakukan penahanan dan pembubaran.
Akan tetapi hal itu mendapat perlawanan dari mahasiswa yang berujung dengan saling dorong mendorong.
Tidak lama kemudian terjadi juga ledakan petasan mengarah ke pihak Kepolisian berkumpul yang menambah keruh suasana, sehingga terjadi saling lempar antara mahasiswa dan petugas keamanan.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar saat memantau pengamanan aksi tersebut mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengamanan terkait aksi demo yang dilakukan mahasiswa.
"Hari ini kita melakukan pengamanan terkait aksi demo mahasiswa. Namun karena sudah melebihi jam untuk demo, saya perintahkan personel untuk membubarkan mahasiswa yang demo tersebut," kata Kapolda Banten.
Aksi mahasiswa di Banten tersebut menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Sementara itu, koordinator aksi, Arman mengatakan, ada 11 tuntutan dalam aksi demonstrasi tersebut, salah satunya yang pertama cabut Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja, kedua segera terbitkan PERPU Omnibus Law Cipta Kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi
-
Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN
-
Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi
-
Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN