SuaraRiau.id - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Omnibus Law bila terus membesar, belum tentu mempengaruhi peta suara di daerah yang menggelar pilkada.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Aidil Haris mengatakan UU Cilaka sejatinya dapat menjadi bahan komunikasi politik dalam mengerek suara saat pilkada.
Namun, sejauh ini aktor politik cenderung menyingkirkan isu tersebut lantaran mempertimbangkan sejumlah hal.
"Di daerah kantong buruh seperti Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Siak dan Kota Dumai, isu tersebut bisa menimbulkan efek. Tapi kandidat maupun partai politik pengusung, sejauh ini berupaya menghindari isu tersebut," jelasnya kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Seperti diketahui, UU Cilaka hanya mendapat penolakan dari dua partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sisanya, partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuangan mendukung regulasi tersebut.
Sambung Aidil, dengan peta politik parlemen seperti itu, maka PKS dan Partai Demokrat lebih berpeluang menjadikan UU Cilaka sebagai isu politik di tengah pilkada. Hanya saja hal tersebut tak menjamin kandidat yang diusung kedua partai, dapat melakukanya dengan muda.
"Ini disebabkan, peta politik yang cair saat pilkada. Dimana kandidat yang diusung PKS dan Demokrat juga diusung oleh partai pendukung UU Cilaka. Selain itu dalam ajang pilkada, pemilih cendrung melihat figur bukan partai. Faktor -faktor inilah yang membuat polemik UU Cilaka diragukan mempengaruhi peta politik pilkada" tukasnya.
Adapun pada tahun 2020 terdapat 9 gelaran pilkada serentak di Riau. Dari 9 wilayah tersebut sejumlah daerah identik dengan persoalan buruh, seperti Kabupaten Bengkalis dengan masalah buruh migas , kota Dumai dengan buruh pelabuhan. Sedangkan beberapa daerah sentra perkebunan seperti Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Pelalawan dan Indragiri Hulu, berkutat dengan kesejahteraan buruh sawit.
Setidaknya ada 8 sorotan terhadap UU Cilaka dari kalangan buruh, diantaranya: outsourcing semur hidup, pemotongan nilai pesangon, penghapusan upah minimum kabupaten.
Kontributor: Satria Kurnia
Tag
Berita Terkait
-
Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki
-
Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?
-
Golkar, PKB dan PAN Kunci Dukungan ke Prabowo, Demokrat Cari Celah untuk AHY?
-
UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis
-
DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen
-
Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November
-
Pemkab Meranti Perpanjang Belajar Daring Imbas Kabut Asap Belum Reda
-
Pemprov Riau Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Dampak Kabut Asap Karhutla
-
Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir