SuaraRiau.id - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Omnibus Law bila terus membesar, belum tentu mempengaruhi peta suara di daerah yang menggelar pilkada.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Aidil Haris mengatakan UU Cilaka sejatinya dapat menjadi bahan komunikasi politik dalam mengerek suara saat pilkada.
Namun, sejauh ini aktor politik cenderung menyingkirkan isu tersebut lantaran mempertimbangkan sejumlah hal.
"Di daerah kantong buruh seperti Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Siak dan Kota Dumai, isu tersebut bisa menimbulkan efek. Tapi kandidat maupun partai politik pengusung, sejauh ini berupaya menghindari isu tersebut," jelasnya kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Seperti diketahui, UU Cilaka hanya mendapat penolakan dari dua partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sisanya, partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuangan mendukung regulasi tersebut.
Sambung Aidil, dengan peta politik parlemen seperti itu, maka PKS dan Partai Demokrat lebih berpeluang menjadikan UU Cilaka sebagai isu politik di tengah pilkada. Hanya saja hal tersebut tak menjamin kandidat yang diusung kedua partai, dapat melakukanya dengan muda.
"Ini disebabkan, peta politik yang cair saat pilkada. Dimana kandidat yang diusung PKS dan Demokrat juga diusung oleh partai pendukung UU Cilaka. Selain itu dalam ajang pilkada, pemilih cendrung melihat figur bukan partai. Faktor -faktor inilah yang membuat polemik UU Cilaka diragukan mempengaruhi peta politik pilkada" tukasnya.
Adapun pada tahun 2020 terdapat 9 gelaran pilkada serentak di Riau. Dari 9 wilayah tersebut sejumlah daerah identik dengan persoalan buruh, seperti Kabupaten Bengkalis dengan masalah buruh migas , kota Dumai dengan buruh pelabuhan. Sedangkan beberapa daerah sentra perkebunan seperti Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Pelalawan dan Indragiri Hulu, berkutat dengan kesejahteraan buruh sawit.
Setidaknya ada 8 sorotan terhadap UU Cilaka dari kalangan buruh, diantaranya: outsourcing semur hidup, pemotongan nilai pesangon, penghapusan upah minimum kabupaten.
Kontributor: Satria Kurnia
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Milad ke-63, Unri Ingin Jadi Kampus yang Berdampak untuk Negeri
-
BRI Perkuat Peran UMKM dan Inklusi Keuangan Lewat Program Pemberdayaan Berkelanjutan
-
7 Ide Prompt Gemini AI Foto Sendiri di Studio untuk Cewek dan Cowok
-
6 Rekomendasi Parfum Laki-laki Wangi Semakin Kuat saat Berkeringat
-
Kumpulan Link DANA Kaget Senilai Rp436 Ribu, Buruan Klaim sebelum Kehabisan