SuaraRiau.id - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Omnibus Law bila terus membesar, belum tentu mempengaruhi peta suara di daerah yang menggelar pilkada.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Aidil Haris mengatakan UU Cilaka sejatinya dapat menjadi bahan komunikasi politik dalam mengerek suara saat pilkada.
Namun, sejauh ini aktor politik cenderung menyingkirkan isu tersebut lantaran mempertimbangkan sejumlah hal.
"Di daerah kantong buruh seperti Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Siak dan Kota Dumai, isu tersebut bisa menimbulkan efek. Tapi kandidat maupun partai politik pengusung, sejauh ini berupaya menghindari isu tersebut," jelasnya kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Seperti diketahui, UU Cilaka hanya mendapat penolakan dari dua partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sisanya, partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuangan mendukung regulasi tersebut.
Sambung Aidil, dengan peta politik parlemen seperti itu, maka PKS dan Partai Demokrat lebih berpeluang menjadikan UU Cilaka sebagai isu politik di tengah pilkada. Hanya saja hal tersebut tak menjamin kandidat yang diusung kedua partai, dapat melakukanya dengan muda.
"Ini disebabkan, peta politik yang cair saat pilkada. Dimana kandidat yang diusung PKS dan Demokrat juga diusung oleh partai pendukung UU Cilaka. Selain itu dalam ajang pilkada, pemilih cendrung melihat figur bukan partai. Faktor -faktor inilah yang membuat polemik UU Cilaka diragukan mempengaruhi peta politik pilkada" tukasnya.
Adapun pada tahun 2020 terdapat 9 gelaran pilkada serentak di Riau. Dari 9 wilayah tersebut sejumlah daerah identik dengan persoalan buruh, seperti Kabupaten Bengkalis dengan masalah buruh migas , kota Dumai dengan buruh pelabuhan. Sedangkan beberapa daerah sentra perkebunan seperti Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Pelalawan dan Indragiri Hulu, berkutat dengan kesejahteraan buruh sawit.
Setidaknya ada 8 sorotan terhadap UU Cilaka dari kalangan buruh, diantaranya: outsourcing semur hidup, pemotongan nilai pesangon, penghapusan upah minimum kabupaten.
Kontributor: Satria Kurnia
Tag
Berita Terkait
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli