SuaraRiau.id - Beberapa waktu lalu heboh seorang anak yang ditinggalkan orangtuanya di pinggir jalan. Kisah tersebut juga viral lantaran bersama anak tersebut ditinggalkan pesan melalui selembar surat.
Baru-baru ini, ayah dari anak korban penganiayaan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
"Sudah, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah kita tetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara," ungkap Kasat Reskrim AKP Ario Damar melalui Riauonline.co.id-jaringan Suara.com, Kamis (1/10/2020).
Pelaku berinisial DZ (35), kata Kasat Ario, terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku menyebabkan kuku jari kelingking kiri kaki korban dicabut menggunakan tang atau benda tumpul.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, ternyata memang benar pelaku mencabut kuku kelingking kiri kaki korban, terus di sekujur tubuhnya banyak luka lebam," terang Kasat Ario.
Setelah dianiaya, korban berinisial RZ (8) juga ditelantarkan di Jalan Lintas Timur Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sejauh ini, tutur Kasat Ario, dari pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan hal tersebut kesal dan jengkel melihat kelakuan korban suka mencuri barang milik tetangga dan memukuli adiknya.
"Motif pelaku kesal karena suka mengambil barang di kampung itu, dan suka mukuli adiknya. Bapaknya ini jengkel jadinya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku DZ dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat Ario.
Untuk keluarga korban, tambah Kasat Ario, karena adik-adiknya masih ada sejumlah lima orang dari enam adik beradik, pihaknya telah berkoordinasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinsos, IKN, perusahaan, dan stokeholder lainnya.
Untuk ibu korban dan adik-adiknya sudah dicarikan solusinya, karena ayah korban merupakan tulang punggung dalam keluarga tersebut. Namun, selama dalam proses perjalanan hukum, sudah banyak pihak yang menjamin kelangsungan hidup keluarga korban.
"Kemungkinan ibu korban akan dibantu sebagai karyawan di PT Safari Riau, tempat kediamannya saat ini. Dan dari program pemerintah juga sudah dicarikan solusi bersama," tutur Kasat Ario.
Untuk korban RZ sendiri, sebelumnya Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, telah mengangkatnya sebagai anak dan akan memberikan RZ fasilitas pendidikan dan lainnya.
"Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ada hikmahnya, untuk saat ini anak ini saya ambil, saya didik. Yang terpenting saat ini memulihkan kejiwaan anak ini terlebih dahulu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Tembus 110 Unit, Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing
-
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
-
Program AURA BRI Peduli Perkuat Usaha Kelompok Wanita Pengolah Pala di Bogor
-
Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya
-
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Disebut Berisi 12.000 Dolar Singapura