SuaraRiau.id - Terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia, Josia Irwan Rastadi, Jumat (2/10/2020).
Josia Irwan Rastadi akan diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Namun, Ali mengaku belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi Josia. Selain tersangka Adnan, KPK turut menjerat mantan Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT WIKA, I Ketut Surbawa.
Dalam kasus ini, I Ketut dan Adnan telah berkomplot untuk mencari celah suap dalam penggarapan proyek jembatan WFC yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
"Dalam proyek ini para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," kata Lili.
Lili mengungkapkan satu dari dua proyek tersebut merupakan proyek yang cukup startegis dan dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Saat proyek itu mulai digarap pada pertengahan 2013, Adnan diduga bertemu dengan Surbawa dan sejumlah pihak lain.
Dalam pertemuan itu, Adnan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Surbawa. Atas informasi tersebut, PT Wijaya Karya memenangkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.
"Selanjutnya pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Water Front City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.
Setelah adanya kerjasama dalam proyek tersebut, Adnan kemudian meminta pembuatan engineer estimate proyek jembatan WFC tahun 2014 kepada konsultan. Ketika itu, Surbawa pun meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa yang tengah dikerjakan.
Lili menyampaikan, kongkalikong mereka terus berlanjut dalam melakukan Penetapan Harga Sendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016.
Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak. Terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.
Dalam kasus ini, Adnan dan Ketut Surbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
-
Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed, Penyidik Temukan SE KPK Tahun 2023
-
Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Di Sofifi Maluku Utara, BRI Bawa Semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI untuk UMKM dan Desa BRILiaN
-
Kabut Asap Karhutla, Kemenag Riau Keluarkan Aturan Jam Belajar Sekolah
-
Sekolah di Indragiri Hulu Diliburkan Akibat Asap Karhutla, Siswa Belajar Daring
-
Unri Tetapkan Kuliah Online Imbas Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru
-
Kualitas Udara Pelalawan, Pekanbaru hingga Siak di Level Tidak Sehat