SuaraRiau.id - Akhir pelarian dua tersangka pembunuh pemilik mobil rental akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka tindak kejahatan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (28/9/2020).
Kedua tersangka berinisial AN dan DV ditangkap karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya M Alhadar pemilik mobil rental Pekanbaru di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini diawali dengan adanya laporan dari Tutut Winarti istri korban pada 20 September 2020 yang melaporkan kehilangan suaminya bernama M Alhadar.
"Saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatau Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraannya ke Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau namun tidak kembali," jelasnya.
Senin (21/9/2020), seorang warga menemukan sesosok mayat di sebuah lobang sumur di belakang rumahnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tim Reserse gabungan lalu melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga yang pernah melihat korban sebelumnya di rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari penemuan mayat korban.
Kemudian tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang milik korban antara lain, handphone, botol parfum, Alquran dan kain sarung.
Tim Reserse gabungan memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku AN dan DV di lokasi panti pijat Kota Binjai, Sumatera Utara pada 25 September 2020. Dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran.
Tersangka mengeksekusi korban di dalam rumah pelaku AN dengan cara memukul bagian kepala korban berulang-ulang lalu mengikat korban dan kemudian membuang mayat korban.
Para pelaku kemudian membawa mobil korban dan mengubah warna dan plat nomor mobil korban.
"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun." tutupnya.
Kontributor: Wahyudi
Berita Terkait
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga
-
Kabut Asap Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru