SuaraRiau.id - Akhir pelarian dua tersangka pembunuh pemilik mobil rental akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka tindak kejahatan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (28/9/2020).
Kedua tersangka berinisial AN dan DV ditangkap karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya M Alhadar pemilik mobil rental Pekanbaru di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini diawali dengan adanya laporan dari Tutut Winarti istri korban pada 20 September 2020 yang melaporkan kehilangan suaminya bernama M Alhadar.
"Saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatau Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraannya ke Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau namun tidak kembali," jelasnya.
Senin (21/9/2020), seorang warga menemukan sesosok mayat di sebuah lobang sumur di belakang rumahnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tim Reserse gabungan lalu melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga yang pernah melihat korban sebelumnya di rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari penemuan mayat korban.
Kemudian tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang milik korban antara lain, handphone, botol parfum, Alquran dan kain sarung.
Tim Reserse gabungan memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku AN dan DV di lokasi panti pijat Kota Binjai, Sumatera Utara pada 25 September 2020. Dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran.
Tersangka mengeksekusi korban di dalam rumah pelaku AN dengan cara memukul bagian kepala korban berulang-ulang lalu mengikat korban dan kemudian membuang mayat korban.
Para pelaku kemudian membawa mobil korban dan mengubah warna dan plat nomor mobil korban.
"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun." tutupnya.
Kontributor: Wahyudi
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya