SuaraRiau.id - Akhir pelarian dua tersangka pembunuh pemilik mobil rental akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka tindak kejahatan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (28/9/2020).
Kedua tersangka berinisial AN dan DV ditangkap karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya M Alhadar pemilik mobil rental Pekanbaru di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini diawali dengan adanya laporan dari Tutut Winarti istri korban pada 20 September 2020 yang melaporkan kehilangan suaminya bernama M Alhadar.
"Saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatau Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraannya ke Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau namun tidak kembali," jelasnya.
Senin (21/9/2020), seorang warga menemukan sesosok mayat di sebuah lobang sumur di belakang rumahnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tim Reserse gabungan lalu melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga yang pernah melihat korban sebelumnya di rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari penemuan mayat korban.
Kemudian tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang milik korban antara lain, handphone, botol parfum, Alquran dan kain sarung.
Tim Reserse gabungan memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku AN dan DV di lokasi panti pijat Kota Binjai, Sumatera Utara pada 25 September 2020. Dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran.
Tersangka mengeksekusi korban di dalam rumah pelaku AN dengan cara memukul bagian kepala korban berulang-ulang lalu mengikat korban dan kemudian membuang mayat korban.
Para pelaku kemudian membawa mobil korban dan mengubah warna dan plat nomor mobil korban.
"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun." tutupnya.
Kontributor: Wahyudi
Berita Terkait
-
8 Tempat Rental Mobil di Bandung Terbaik Lengkap dengan Tarif dan Syarat Sewa Bulanan
-
6 Lokasi dan Tarif Rental Mobil di Makassar Termurah, Beserta Syarat dan Harga Sewa Bulanan
-
Babat Hutan Lindung di Riau Demi Kelapa Sawit Puluhan Hektare, 4 Orang Resmi Tersangka
-
TRAC, Pilihan Tepat Rental Mobil Keluarga di Musim Liburan Sekolah
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini