SuaraRiau.id - Akhir pelarian dua tersangka pembunuh pemilik mobil rental akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka tindak kejahatan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (28/9/2020).
Kedua tersangka berinisial AN dan DV ditangkap karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya M Alhadar pemilik mobil rental Pekanbaru di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini diawali dengan adanya laporan dari Tutut Winarti istri korban pada 20 September 2020 yang melaporkan kehilangan suaminya bernama M Alhadar.
"Saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatau Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraannya ke Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau namun tidak kembali," jelasnya.
Senin (21/9/2020), seorang warga menemukan sesosok mayat di sebuah lobang sumur di belakang rumahnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tim Reserse gabungan lalu melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga yang pernah melihat korban sebelumnya di rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari penemuan mayat korban.
Kemudian tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang milik korban antara lain, handphone, botol parfum, Alquran dan kain sarung.
Tim Reserse gabungan memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku AN dan DV di lokasi panti pijat Kota Binjai, Sumatera Utara pada 25 September 2020. Dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran.
Tersangka mengeksekusi korban di dalam rumah pelaku AN dengan cara memukul bagian kepala korban berulang-ulang lalu mengikat korban dan kemudian membuang mayat korban.
Para pelaku kemudian membawa mobil korban dan mengubah warna dan plat nomor mobil korban.
"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun." tutupnya.
Kontributor: Wahyudi
Berita Terkait
-
Diintai 2 Bulan, Detik-detik Pembunuhan Wakil Rektor ITB Indonesia di Tangan Kuli Bangunan
-
Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba
-
Komjen Herry Akhiri Green Policing, Irjen Arman Sebut Program Pendahulu Jadi Fondasi
-
Kualitas Udara Membaik, Anak-anak di Pekanbaru Kembali ke Sekolah
-
PSPS Pekanbaru Hajar PSMS Medan 2-1, Detik Terakhir Jadi Penentu
-
Valuasi Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Pertahankan Peringkat Teratas di Indonesia