Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 27 September 2020 | 08:19 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

SuaraRiau.id - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau ditutup sementara. Hal ini dikarenakan setelah delapan hakim, pegawainya positif Covid-19.

Penutupan total dilakukan sejak Kamis 29 September 2020 dan semua pelayanan dihentikan untuk sementara.

Informasi yang diperoleh dari media sosial resmi PN Pelalawan pengumuman itu diunggah.

Pemberitahuan itu berisi informasi kepada pengunjung bahwa sejak tanggal 24 September sampai 30 September dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor secara keseluruhan.

"Kantor pengadilan Negeri Pelalawan kembali beraktivitas tanggal 1 Oktober," demikian bunyi pengumuman yang diposting pada Kamis 24 September 2020 lalu.

Ketua PN Pelalawan, Bambang Setiawan SH MH tak berhasil dikonfirmasi terkait pengumuman penutup kantor itu. Panggilan ke nomor ponselnya tidak direspon.

Pesan singkat berisi permintaan konfirmasi yang dikirimkan tak berbalas hingga berita ini diturunkan.

Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH juga demikian dan tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan.

Pantauan di kantor PN Pelalawan di Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Jumat 25 September 2020, spanduk pengumuman penutupan kantor terpasang di pintu gerbang.

Hampir tak ada aktivitas apapun di areal instansi peradilan itu. Hanya beberapa sepeda motor milik penjaga dan karyawan yang terparkir.

Load More