SuaraRiau.id - Keinginan DPRD Riau menata organisasi masyarakat (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) pemberdayaan ormas, mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk H Khairul Zainal, mengatakan ranperda tersebut belum urgen.
Terlebih sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengatur mengenai ormas.
"Soal pengaturan terhadap ormas itu sudah ada regulasinya seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga ranperda pemberdayaan ormas ini belum penting," ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Belakangan pemerintah menetapkan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Menurut Datuk Khairul, salah satu alasan LAM Riau menolak keberadaan ranperda tersebut, lantaran ranperda itu bila disahkan dapat mendorong kemunculan ormas-ormas baru di Provinsi Riau yang jumlahnya semakin banyak.
"Hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN dan dikhawatirkan dapat menganggu keharmonisan yang selama ini telah ada di Riau," tekannya.
Dihubungi terpisah, Ketua panitia khusus (pansus) ranperda pemberdayaan ormas Zulfi Mursal, menyambut baik adanya kritikan dari LAM Riau. Kritikan tersebut menurutnya dapat membantu pansus memperkaya draft ranperda.
Sebut Zulfi, ranperda tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Riau.
"Sebetulnya dengan ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendata ke Kesbangpol," urainya melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).
Saat ini jumlah ormas yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mencapai 154 ormas.
Zulfi menambahkan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat tanggap terhadap regulasi yang dikeluarkan ditingkat pusat.
Perda tersebut jika rampung bakal memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau pergub.
"Itu tanda cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Sehingga kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh undang-undang menjadi terpenuhi," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
52 Posko Ormas di Jaktim Berubah Jadi Pos Kamling
-
Copot Atribut Ormas di Jakbar, Polisi Tangkap Jukir Liar: Jangan Beri Ruang Bagi Premanisme
-
Cara Lapor Premanisme dan Pemalakan Ormas ke Polisi, Bisa Telpon dan Whatsapp
-
Ramai soal Preman Berkedok Ormas, Golkar: Jangan Pernah Negara Dikalahkan oleh Para Preman Itu
-
Pemerintah Ogah Pukul Rata Ormas, Hasan Nasbi: yang Kita Kejar Aksi Premanisme Ganggu Bisnis
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg