SuaraRiau.id - Keinginan DPRD Riau menata organisasi masyarakat (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) pemberdayaan ormas, mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk H Khairul Zainal, mengatakan ranperda tersebut belum urgen.
Terlebih sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengatur mengenai ormas.
"Soal pengaturan terhadap ormas itu sudah ada regulasinya seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga ranperda pemberdayaan ormas ini belum penting," ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Belakangan pemerintah menetapkan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Menurut Datuk Khairul, salah satu alasan LAM Riau menolak keberadaan ranperda tersebut, lantaran ranperda itu bila disahkan dapat mendorong kemunculan ormas-ormas baru di Provinsi Riau yang jumlahnya semakin banyak.
"Hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN dan dikhawatirkan dapat menganggu keharmonisan yang selama ini telah ada di Riau," tekannya.
Dihubungi terpisah, Ketua panitia khusus (pansus) ranperda pemberdayaan ormas Zulfi Mursal, menyambut baik adanya kritikan dari LAM Riau. Kritikan tersebut menurutnya dapat membantu pansus memperkaya draft ranperda.
Sebut Zulfi, ranperda tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Riau.
"Sebetulnya dengan ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendata ke Kesbangpol," urainya melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).
Saat ini jumlah ormas yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mencapai 154 ormas.
Zulfi menambahkan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat tanggap terhadap regulasi yang dikeluarkan ditingkat pusat.
Perda tersebut jika rampung bakal memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau pergub.
"Itu tanda cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Sehingga kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh undang-undang menjadi terpenuhi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran
-
PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?
-
Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!
-
Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo
-
Soroti Pola Pembubaran Demo Lewat Ormas, Sosiolog UGM Tuntut Negara Lindungi Aksi Mahasiswa
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
PSPS Pekanbaru Siap Hadapi Laga Perdana di Kandang PSIS Semarang
-
Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo
-
Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla
-
Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat
-
Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap