SuaraRiau.id - Keinginan DPRD Riau menata organisasi masyarakat (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) pemberdayaan ormas, mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk H Khairul Zainal, mengatakan ranperda tersebut belum urgen.
Terlebih sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengatur mengenai ormas.
"Soal pengaturan terhadap ormas itu sudah ada regulasinya seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga ranperda pemberdayaan ormas ini belum penting," ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Belakangan pemerintah menetapkan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Menurut Datuk Khairul, salah satu alasan LAM Riau menolak keberadaan ranperda tersebut, lantaran ranperda itu bila disahkan dapat mendorong kemunculan ormas-ormas baru di Provinsi Riau yang jumlahnya semakin banyak.
"Hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN dan dikhawatirkan dapat menganggu keharmonisan yang selama ini telah ada di Riau," tekannya.
Dihubungi terpisah, Ketua panitia khusus (pansus) ranperda pemberdayaan ormas Zulfi Mursal, menyambut baik adanya kritikan dari LAM Riau. Kritikan tersebut menurutnya dapat membantu pansus memperkaya draft ranperda.
Sebut Zulfi, ranperda tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Riau.
"Sebetulnya dengan ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendata ke Kesbangpol," urainya melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).
Saat ini jumlah ormas yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mencapai 154 ormas.
Zulfi menambahkan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat tanggap terhadap regulasi yang dikeluarkan ditingkat pusat.
Perda tersebut jika rampung bakal memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau pergub.
"Itu tanda cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Sehingga kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh undang-undang menjadi terpenuhi," tuturnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Video Viral Diduga Ketua Ormas di Langkat Lagi Nyabu, Pengacara Langsung Klarifikasi!
-
Siapa Raizal Arifin? Ketua Ormas yang Ditunjuk Danantara Jadi Komisaris PT KAI, Ini Rekam Jejaknya
-
Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
-
Viral Ormas GRIB Geruduk Golf Pondok Indah, Polisi Bantah Keras: Itu Unjuk Rasa Ahli Waris
-
Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Dukung Putra-putri Terbaik Bangsa, BRI Apresiasi Anggota dan Pendukung Paskibraka Nasional
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya