SuaraRiau.id - Akhirnya batas antara Provinsi Riau dan Sumatera Utara disepakat. Gubernur Riau, Syamsuar, menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang Telah Terbit.
Penyerahan dilaksanakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur, Jumat, 4 September 2020. Peraturan itu merupakan penetapan batas administrasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Batas ini antar daerah dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam gugus peta," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Sudarman, seperti dikutip dari riauonline.co.id, media partner suara.com di Riau, Jumat, 4 September 2020
Selanjutnya, dengan adanya pembebasan batas daerah ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Siapapun Yang Pernah Kontak Dengan Bupati Suyatno Diminta Tes Sweb
"Dan memberikan penjelasan, aspek hukum terhadap batas wilayah suatu daerah, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ujarnya
Misalnya, batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara, yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Memiliki jumlah titik koordinat yang disepakati sebanyak 70 titik, dengan 15 titik kartometrik yang telah ditetapkan, dan 55 pilar batas utama.
Penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: Bupati Rohil Suyatno Positif Covid-19, Warga Diimbau Disiplin
Berita Terkait
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Riau 20, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Cozy di Bandung
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
-
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
-
Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi
-
Cuma Siang Ini, Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Ratusan Ribu Rupiah