SuaraRiau.id - Kasus dugaan suap gratifikasi Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin memasuki babak baru. Sang istri, Kasmarni memilih mundur sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pengunduran diri ini disampaikan Kasmarani kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/8/2020).
Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasmarni mundur karena beralasan dirinya adalah istri sah dari Amril.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 168 KUHAP telah mengatur mengenai orang yang tidak bisa dijadikan saksi.
Salah satu di antaranya adalah pada poin b “saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwan,saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
"Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara suami saya sehubungan panggilan KPK tertanggal 25 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ujar Kasmaran dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan, mengaku tidak keberatan dan mengabulkan permintaan Kasmarani.
"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," kata Takdir.
Pengunduran diri istri dan keluarga terdakwa memang diatur dalam Undang-undang. Jika tetap jadi saksi akan membela terdakwa di persidangan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Suap Jaksa Pinangki
Kasmarni kini mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis untuk menggantikan posisi sang suami.
Kasus Dugaan Gratifikasi
Untuk diketahui, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
Amril, juga kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017.
Uang itu dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Secara total, Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Berita Terkait
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
-
KPK Minta Waktu Sepekan Buat Analisa Pengakuan Kaesang Soal Jet Pribadi Terkait Dugaan Gratifikasi
-
Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah
-
Penerima Bansos Terlibat Judol dan Pinjol di Pekanbaru Langsung Dicoret
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok
-
Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg