SuaraRiau.id - Kasus dugaan suap gratifikasi Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin memasuki babak baru. Sang istri, Kasmarni memilih mundur sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pengunduran diri ini disampaikan Kasmarani kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/8/2020).
Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasmarni mundur karena beralasan dirinya adalah istri sah dari Amril.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 168 KUHAP telah mengatur mengenai orang yang tidak bisa dijadikan saksi.
Salah satu di antaranya adalah pada poin b “saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwan,saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
"Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara suami saya sehubungan panggilan KPK tertanggal 25 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ujar Kasmaran dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan, mengaku tidak keberatan dan mengabulkan permintaan Kasmarani.
"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," kata Takdir.
Pengunduran diri istri dan keluarga terdakwa memang diatur dalam Undang-undang. Jika tetap jadi saksi akan membela terdakwa di persidangan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Suap Jaksa Pinangki
Kasmarni kini mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis untuk menggantikan posisi sang suami.
Kasus Dugaan Gratifikasi
Untuk diketahui, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
Amril, juga kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017.
Uang itu dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Secara total, Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Berita Terkait
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
-
KPK Minta Waktu Sepekan Buat Analisa Pengakuan Kaesang Soal Jet Pribadi Terkait Dugaan Gratifikasi
-
Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu