Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:21 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (rompi jingga) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kasus Dugaan Gratifikasi

Untuk diketahui, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.

Amril, juga kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017.

Uang itu dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Suap Jaksa Pinangki

Secara total, Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Amril, Kamis (6/2/2020).

Load More