- Pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Siak pada Minggu, 1 November 2026.
- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Perawang KM 10 pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah mobil menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan.
- Insiden tersebut mengakibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia di lokasi dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
SuaraRiau.id - Penanganan kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor di Jalan Raya Perawang KM 10, Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak, memasuki babak baru.
Pengemudi Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Siak.
Polisi juga telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap DK pada Minggu (1/11/2026). Tersangka merupakan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak.
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi. Ia mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026).
"Hasil gelar tadi malam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini sudah diterbitkan surat perintah penahanannya," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (1/11/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kecelakaan yang terjadi pada Rabu (28/10/2026).
Insiden tersebut menyebabkan seorang pelajar SMA berusia 16 tahun bernama Alwi Mufid meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DK telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga pengemudi kehilangan konsentrasi saat berkendara akibat melakukan aktivitas menggunakan telepon genggam.
Kasatlantas Polres Siak AKP Siswoyo sebelumnya mengatakan kondisi DK dalam keadaan baik setelah kejadian. Polisi juga telah melakukan tes urine dengan hasil negatif narkotika.
"Untuk sementara, hasil pemeriksaan yang bersangkutan hilang konsentrasi akibat aktivitasnya menggunakan HP," katanya, Jumat (30/10/2026).
Saat itu, DK masih berstatus sebagai terperiksa karena penyidik masih mendalami sejumlah fakta dan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum pengemudi.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan DK sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan.
Kronologi Kecelakaan Maut di Perawang