- Pemkab Kepulauan Meranti memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh bagi pelajar PAUD hingga SMP pada 15 sampai 17 Oktober 2026.
- Keputusan tersebut diambil karena kualitas udara di wilayah tersebut masih berbahaya akibat kabut asap yang melanda seluruh kecamatan.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah melaksanakan pembelajaran daring atau penugasan mandiri berbasis rumah demi keselamatan siswa.
SuaraRiau.id - Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jenjang PAUD hingga SMP kembali diperpanjang Pemkab Kepulauan Meranti hingga Sabtu (17/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Meranti Ade Suhartian menjelaskan, pengukuran kualitas udara yang dilakukan pada pukul 09.19 WIB itu juga mencatat suhu 28 derajat celsius dengan kelembapan 84,4 persen.
"Angka partikel PM2.5 dan PM10 yang tercantum dalam laporan itu jauh melampaui batas tertinggi kategori berbahaya pada skala ISPU yang ditampilkan, yakni 301," ujarnya.
Kondisi kualitas udara di Meranti belum membaik dan masih diselimuti kabut asap. Sementara PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan.
"Sementara itu, PM10 merupakan partikel yang lebih besar, tetapi tetap berisiko mengganggu kesehatan apabila terhirup, terutama ketika konsentrasinya tinggi," terangnya.
Perpanjangan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/2989 tertanggal 14 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku pada 15-17 Oktober 2026 bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, termasuk kelompok bermain dan taman kanak-kanak, SD, serta SMP sederajat, baik negeri maupun swasta.
Kadisdikbud Kepulauan Meranti Raja Yusran mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari penerapan PJJ sebelumnya.
Pembelajaran dari rumah yang awalnya direncanakan untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Tasik Putri Puyu kemudian diperluas ke seluruh Meranti seiring kondisi kabut asap yang mengganggu aktivitas pendidikan.
"Disdikbud selanjutnya memperpanjang PJJ pada 12-14 Oktober 2026. Namun, karena hasil pengukuran kualitas udara masih menunjukkan kondisi tidak sehat atau berbahaya, pembelajaran tatap muka kembali ditunda hingga 17 Oktober," kata Yusran.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan peserta didik.
Berdasarkan data Disdikbud tahun 2025, terdapat 434 satuan pendidikan di Kepulauan Meranti, terdiri atas 132 PAUD, 81 TK, 170 SD, dan 51 SMP.
Jumlah peserta didik mencapai 31.714 orang, dengan rincian 2.830 anak PAUD, 2.668 anak TK, 19.850 siswa SD, serta 6.366 siswa SMP.
"Selama PJJ, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai jadwal. Bagi satuan pendidikan yang terkendala akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri melalui modul dan penugasan berbasis rumah," ujarnya.
Orang tua atau wali murid juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan mengikuti kegiatan belajar.