Nestapa Siswi SMP Hamil Korban Asusila di Riau Cari Keadilan ke Jakarta

W menyinggung, tidak ada kehadiran negara bagi korban pelecehan seksual seperti anaknya.

Eko Faizin
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:28 WIB
Nestapa Siswi SMP Hamil Korban Asusila di Riau Cari Keadilan ke Jakarta
Ilustrasi Kekerasan Seksual. [Wikimedia Commons/Alnauval]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Kuansing menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur pada 8 Juni 2026.
  • Ayah korban kecewa karena merasa minim pendampingan dari lembaga terkait sementara pelaku justru mendapatkan dukungan hukum intensif.
  • Pendamping keluarga korban berencana melaporkan ketidakadilan vonis kepada Kementerian PPA, DPR RI, serta lembaga pengawas kejaksaan di Jakarta.

Hal serupa disampaikan Isdarwanto, pria yang mendampingi keluarga korban hingga ke proses hukum.

Ia merasakan institusi pengadilan dan lembaga yang dibentuk untuk perlindungan anak malah hanya melindungi pelaku.

"Saya nilai undang-undang hanya melindungi pelaku anak, bukan korban anak. Ini korban siswi SMP hamil dan tak lama lagi akan melahirkan," terangnya.

Kekecewaan Isdarwanto pun bertambah setelah hakim memberikan vonis 2,5 tahun terhadap pelaku.

Ia pun akan mengadukan kasus yang dialami korban ke Kementerian PPA dan Komisi III DPR RI. Tak hanya itu, dirinya bakal melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai protes terkait perilaku perilaku oknum peradilan.

"Saya hari ini, Kamis (11/10/2026) ke Jakarta untuk melaporkan ketidakadilan kasus tersebut," tegas Isdarwanto.

Sebelumnya, Polres Kuansing mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada Selasa 3 Maret 2026.

Pelaporan itu dilakukan setelah orangtua mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya yang masih di bawah umur.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam di area kebun sawit Kecamatan Logas Tanah Darat.

Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini