Wali Kota Pekanbaru: Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Tak Boleh Dipakai

Dalam pemeriksaan itu, Pemkot tidak hanya mengecek kondisi kendaraan dinas.

Eko Faizin
Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB
Wali Kota Pekanbaru: Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Tak Boleh Dipakai
Ilustrasi kendaraan dinas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemkot Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas.
  • Kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajak dilarang digunakan.
  • Pemkot Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan pajak lain bagi ASN.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas yang digunakan aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam memberikan teladan kepada masyarakat sebelum mengajak warga memenuhi kewajiban perpajakan.

Agung menegaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Tetapi, peningkatan PAD juga dimulai dari internal pemerintah.

"Jangan sampai Pemkot mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala," katanya, Senin (8/6/2026).

Wali Kota Agung mengaku pihaknya secara rutin melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan setiap 3 bulan sekali untuk memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dalam pemeriksaan itu, Pemkot tidak hanya mengecek kondisi kendaraan dinas. Tetapi, pemko juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN.

"Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal ini guna melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan masih usai apel pagi, ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Terhadap temuan tersebut, pemko akan menerapkan sanksi tegas.

"Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan," terang Agung.

Menurutnya, salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.

Selain pajak kendaraan, Pemkot Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN.

Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan diselesaikan.

Agung mengungkapkan, Pemkot Pekanbaru ingin memberikan contoh yang baik.

"ASN dan pejabat pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini