- Pemprov Riau menanggapi perihal kabar pengangkatan Tenaga Ahli Plt Gubernur.
- Kadis Diskominfotik Riau menyatakan pihak yang dimaksud bukanlah tenaga ahli.
- Tetapi tim asistensi yang berperan mendukung percepatan tata kelola di desa.
SuaraRiau.id - Beredar kabar ada pengangkatan Tenaga Ahli Plt Gubernur Riau dalam struktur pendampingan pembangunan di pedesaan.
Kadis Diskominfotik Riau, Supriyadi angkat bicara untuk meluruskan persepsi publik terkait keberadaan sejumlah pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan desa.
Dia mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut merupakan tim asistensi yang memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan tata kelola pemerintahan di desa, bukan tenaga ahli sebagaimana yang dipersepsikan sebagian kalangan.
"Mereka itu bukan tenaga ahli tetapi tim pendampingan atau yang biasa disebut tim asistensi yang berasal dari akademisi dan praktisi," ujar Supriyadi dikutip dari Antara, Selasa (28/04/2026).
Dia menuturkan, tim yang dimaksud hadir sebagai bagian dari upaya pendampingan dan pembinaan terhadap program-program desa yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Keberadaan mereka dinilai penting dalam memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dijelaskan, latar belakang para anggota tim asistensi tersebut menjadi salah satu alasan utama keterlibatan mereka.
Para individu yang tergabung dinilai memiliki kapasitas memadai untuk membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola.
"Ini juga diangkat karena dipandang cakap dan memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam strategi mempercepat peningkatan tatakelola pemerintahan desa," jelasnya.
Diungkapkan, fokus utama dari tim ini adalah memberikan pendampingan teknis dan strategis kepada pemerintah desa.
Hal ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan desa.
Dengan adanya pendampingan tersebut, desa-desa akan lebih cepat maju dan mandiri, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa.
Supriyadi kembali menegaskan bahwa tidak ada nomenklatur tenaga ahli dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur.
Seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.