CEK FAKTA: Chip dalam e-KTP Ternyata Bisa Lacak Lokasi, Benarkah?

Lantas, benarkah chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi?

Eko Faizin
Rabu, 24 September 2025 | 11:02 WIB
CEK FAKTA: Chip dalam e-KTP Ternyata Bisa Lacak Lokasi, Benarkah?
Ilustras - CEK FAKTA: Chip dalam e-KTP Ternyata Bisa Lacak Lokasi, Benarkah? [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Beredar kabar e-KTP mengandung chip yang bisa dilacak
  • Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook
  • Setelah ditelusuri, terungkap fakta sebenarnya

SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebut bahwa chip dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa melacak keberadaan pemegang kartu identitas tersebut.

Kabar itu termuat dalam sebuah video berdurasi 19 detik dan dibagikan salah satu pengguna Facebook pada September 2025.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

Hoaks e-KTP punya chip bisa dilacak. [Ist]
Hoaks e-KTP punya chip bisa dilacak. [Ist]

"BARU TAHU KALO SELAMA INI KITA SUDAH DIPASANG GPS BUAT MEMANTAU KEBERADAAN KITA. Jadi gerak-gerik kita gampang untuk dipantau".

Dalam konten yang beredar, sang pemegang e-KTP terlihat menerawang kartu berwarna biru muda tersebut menggunakan cahaya dari ponsel.

Saat diterawang, chip berukuran kecil tampak tersemat dalam e-KTP.

Lantas, benarkah chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran, Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada 2021 menjelaskan chip e-KTP berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes.

Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, sebagaimana diberitakan.

Untuk membaca data dalam chip ini, perlu bantuan alat pembaca kartu.

Sementara untuk sistem keamanan, chip ini menggunakan sistem pengelola kunci dengan cara kerja enkripsi.

Menurut Wikipedia, sistem enkripsi adalah proses teknis untuk mengubah data yang dapat dibaca menjadi kode rahasia menggunakan algoritma dan kunci khusus.

Tujuan utamanya adalah melindungi kerahasiaan dan integritas informasi dengan mencegah akses ilegal.

Dengan begitu, chip dalam e-KTP tidak dilengkapi kemampuan sebagai pengarah lokasi seperti Global Positioning System (GPS), karena hanya dapat dibaca dengan alat pembaca kartu serta datanya terlindungi dengan sistem enkripsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini