Sidang Korupsi, Hakim Sentil Gaya Hidup Mewah Anak Terdakwa: Hebat Kamu ya!

Namun juga pada gaya hidup mewah putri Novin Karmila, Nadya Rovin Putri yang dihadirkan sebagai saksi.

Eko Faizin
Rabu, 16 Juli 2025 | 15:11 WIB
Sidang Korupsi, Hakim Sentil Gaya Hidup Mewah Anak Terdakwa: Hebat Kamu ya!
Sidang Korupsi, Hakim Sentil Gaya Hidup Mewah Anak Terdakwa: Hebat Kamu ya! [Suara.com/Rahmat Zikri]

Kasus ini semakin menguatkan indikasi bahwa gaya hidup glamor keluarga Novin Karmila dibiayai dari uang negara yang diselewengkan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Novin telah melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ia juga disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Aparatur Sipil Negara.

Sebagai informasi, Novin Karmila merupakan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan Mencuat di Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Apa Saja?

Ia didakwa melakukan korupsi melalui pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP), serta menerima gratifikasi bersama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnanda Mahiwa, dan mantan Sekda Indra Pomi.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini