Donny lantas menambahkan jika pelestarian Tesso Nilo bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, namun merupakan tugas bersama.
"Gajah adalah harga diri Sumatera, dan kita tidak boleh tinggal diam melihat mereka kehilangan tempat hidupnya," tegas Ketua FKGI ini.
Diketahui, awalnya areal yang disiapkan menjadi Kawasan konservasi TNTN berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas ±83.068 hektare.
Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi ±81.793 ha melalui Keputusan Menhut Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Baca Juga:Riwayat Taman Nasional Tesso Nilo, 'Surga' Beraneka Ragam Satwa Liar Langka
Olah citra satelit WALHI Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan ±78.274 hektare.
Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, dimana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.