BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun

Ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan.

Eko Faizin
Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:43 WIB
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun. [Pixabay]

Terdapat cacatan dan temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan Riau lebih baik ke depannya.

"Kita berterimakasih kepada BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan. Kita akan bekerja menindaklanjuti cacatan yang disampaikan BPK. Memang opini turun dari WTP menjadi WTP. Salah satu penyebabnya tunda bayar Rp1,7 triliun yang dialami," ujarnya.

Keuangan sekretariat DPRD Riau tekor Rp3,3 miliar

Di sisi lain, BPK juga mengungkap ketekoran kas pada sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

Baca Juga:Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau

Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan yang menanggapi temuan BPK menyatakan pihaknya akan memperbaiki catatan tersebut.

"Catatan dari pak Dirjen BPK harus kita pertanggungjawabkan karena itu masih sistem yang lama sehingga terdapat banyak temuan. Ini akan menjadi catatan perbaikan kita ke depan," kata Parisman Ikhwan, Selasa (3/6/2035).

Parisman meminta agar sekretariat dewan dapat bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di DPRD Riau dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparasi keuangan daerah.

"Kami berharap pengelolaan keuangan pada 2025 transparan akuntabel dan dikelola dengan baik di lingkup Pemprov dan sekretariat dewan," kata dia.

Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Nelson Ambarita sebelumnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024.

Baca Juga:Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya

Pemprov Riau menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Di antaranya yang menjadi catatan BPK yakni temuan hutang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang membebani dan mengganggu program tahun anggaran berikutnya.

BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,33 miliar.

Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan.

Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini