Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Ia menegaskan, bahwa ruang pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik sangat terbuka, terutama melalui DKPP.

Eko Faizin
Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:29 WIB
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu. [Antara]

Sebagai pengadu adalah Suryadi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli.

Sedangkan, perkara kedua yakni Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus.

Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuansing.

Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.

Baca Juga:Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang

Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kuansing, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan).

Firdaus mendalilkan ketua dan anggota Bawaslu Kuansing tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuansing untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.

Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti.

Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan pada teradu terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Caleg DPRD Kuansing.

Baca Juga:Bawaslu Setop Dugaan Money Politic PSU Siak, Eks Ketua KPU: Harus Diungkap Sejelas-jelasnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini