Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Ia menegaskan, bahwa ruang pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik sangat terbuka, terutama melalui DKPP.

Eko Faizin
Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:29 WIB
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu. [Antara]

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Riau, Pekanbaru pada 14-15 Mei 2025.

Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dan 286-PKE-DKPP/XI/2024.

Perkara pertama Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, beserta 4 anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saptura Sibuea.

Para teradu didalilkan telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2.

Baca Juga:Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang

Salah satu tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.

Sebagai pengadu adalah Suryadi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli.

Sedangkan, perkara kedua yakni Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus.

Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuansing.

Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.

Baca Juga:Bawaslu Setop Dugaan Money Politic PSU Siak, Eks Ketua KPU: Harus Diungkap Sejelas-jelasnya!

Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kuansing, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan).

Firdaus mendalilkan ketua dan anggota Bawaslu Kuansing tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuansing untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.

Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti.

Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan pada teradu terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Caleg DPRD Kuansing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini