Bupati Siak Didesak Jelaskan soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Pemkab Siak transparan dalam mengelola keuangan daerah.

Eko Faizin
Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
Bupati Siak Didesak Jelaskan soal Pengelolaan Keuangan Daerah
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Siak Menggugat saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa persoalan gaji ASN dan honorer sudah terbayarkan.

"Gaji sudah dibayarkan hingga April 2025. Namun, memang ada satu OPD yang belum dibayarkan dan akan diusahakan dalam bulan ini juga," ungkap Rozi.

Dalam aksinya, Aliansi Siak Menggugat menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan mahasiswa, di antaranya kebijakan anggaran yang pro-rakyat dan berkeadilan.

Kemudian, pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif dan bertanggung jawab. Mahasiswa juga menuntut transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi

Berikutnya mereka meminta langkah cepat dan tegas dari Bupati Alfedri untuk menyelesaikan persoalan tunda bayar anggaran 2024. Selain itu, mahasiswa juga mengharapkan adanya investigasi atas pengelolaan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

Disebut gagal bayar

Jauh sebelum itu, problem tunda bayar yang melanda Pemkab Siak sempat mendapat kritik tajam dari mantan birokrasi Siak Irving Kahar.

Menurutnya istilah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Siak adalah gagal bayar.

"Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan tunda bayar tapi gagal bayar," katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?

Irving mengungkapkan jika istilah tunda bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab Siak tak mampu bayar kepada rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan.

"Artinya antara Pemkab dengan rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk adendum atau kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan itu harus jelas kapan waktu pembayarannya," tegas dia.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini