(b). Kedua, kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada huruf a di atas.
Sesuai akta pendirian PT PNM (Persero) Nomor 1 tertanggal 1 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Sofia SH, maksud dan tujuan perusahaan ialah: melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang pemberdayaaan dan pengembangan koperasi usaha kecil dan menengah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan terbatas.
Pada periode awal PT PNM beroperasi dengan 6 kantor cabang (Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan dan Padang).
Kegiatan usaha pemberdayaan UMKMK dilaksanakan secara tidak langsung yaitu melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR dan koperasi dengan skema kredit program.
Baca Juga:PNM Mercusiar: Silaturahmi Bersama Media, Perkuat Sinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi